JABAR EKSPRES – Ribuan barang bukti hasil sitaan dari puluhan perkara tindak pidana, mulai dari narkotika dan psikotropika yang merusak generasi hingga senjata api rakitan yang mengancam keselamatan, dilenyapkan dari peredaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Kegiatan ini menandai hasil jerih payah penanganan 75 perkara yang tuntas ditangani oleh jaksa di Ciamis dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak akhir Desember 2024 hingga Juni 2025.
Sejumlah pejabat kunci dari instansi terkait hadir sebagai saksi, tampak hadir perwakilan dari kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi lainnya, menyimak setiap tahapan pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan karakteristik barang bukti.
Baca Juga:Daftar Ulang Membludak, SMKN 3 Cimahi Diserbu Orang Tua dan Calon SiswaKasus DBD di Cimahi Mengintai di Tengah Cuaca Tak Menentu, Warga Diminta Waspada!
Narkotika dan psikotropika, benda yang menjadi musuh utama kesehatan masyarakat, dihabisi dengan cara dibakar hingga menjadi abu. Sementara itu, senjata api rakitan yang berpotensi digunakan untuk aksi kriminal, dilumpuhkan secara permanen dengan dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis, Wiwin Erni, menegaskan seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil akhir dari penanganan 75 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
Rincian perkara tersebut meliputi 9 perkara pidana umum (tipiring), 35 perkara tindak pidana orang dan barang benda (tiporban), serta 31 perkara yang secara khusus terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan barang bukti hari ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan juga menjadi pesan tegas dan nyata kepada masyarakat, terutama para pelaku kejahatan, bahwa Kejaksaan Negeri Ciamis tidak pernah dan tidak akan pernah berhenti memerangi segala bentuk kejahatan,” tegas Wiwin Erni di hadapan awak media dan para undangan.
“Khususnya kejahatan narkotika yang dampak destruktifnya merusak sendi-sendi generasi bangsa. Metode pemusnahan disesuaikan dengan sifat barang bukti, sebagian dibakar dalam incinerator (blend) untuk narkotika, dan sebagian lainnya, seperti senjata, dipotong menggunakan gerinda,” imbuhnya.
Dari sisi kuantitas, gunungan barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi.
Wiwin Erni memaparkan rincian lengkapnya, termasuk jenis dan jumlah barang haram yang akhirnya dilenyapkan. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering seberat 15,33 gram, sabu-sabu kristal seberat 13 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang jenis psikotropika seperti Tramadol, Heximer, Alprazolam, Doubley, dan Trihexyphenidyl yang mencapai 7.175 butir.
