Sidang Praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

PN Bale Bandung Kelas 1A gelar sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia oleh Polres Cimahi.
PN Bale Bandung Kelas 1A gelar sidang Praperadilan atas penetapan tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia oleh Polres Cimahi.
0 Komentar

JABAREKSPRESPengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A menggelar perkara sidang Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Direktur PT Kulit Kayu Indonesia oleh Polres Cimahi.

Sidang yang berlangsung pada Selasa, 07 Juli, 2025 itu, seharusnya mengagendakan pemeriksaan antara Ignatius Leonardo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.

Akan tetapi, pada pelaksanaannya sidang terpaksa harus ditunda. Sebab sebagai termohon pihak Polres Cimahi berhalangan hadir.

Baca Juga:Demokrat Jabar Lakukan Konsolidasi Lewat Rakerda dan Bahas Putusan MKDedi Muyadi Terjebak Dalam Kebanggaan Budaya tapi Identitas kehilangan Arah

Dalam sidang tersebut akhirnya Majelis Hakim memutuskan agar dilakukan penundaan dan akan dilakukan sidang lanjutan pada Selasa, 15 Juli 2025.

Kuasan Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI) M. Nur Syahriza menyesalkan atas ketidak hadiran dari pihak polres cimahi dalam sidang perdana Praperadilan itu.

Menurutnya, Sidang Praperadilan ini sangat penting untuk segara dilaksanakan agar dalam proses hukum berjalan dengan cepat.

‘’Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan,’’ kata dia.

Penetapan Tersangka Berujung Praperadilan

Sebelumnya Syahrija mengatakan, Praperadilan sengaja diajukan karena merasa keberatan dengan penetapan tersangka Ignatius Leonardo yang menjabat sebagai Direktur PT Kulit Kayu Indonesia.

Dalam penetapan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti. Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu harus diuji melalui laboratorium forensik.

Pengujian ini penting dilakukan. Sebab dalam pernyataannya pihak notaris yang mengeluarkan akta tersebut sudah menyatakan bahwa bahwa akta tersebut telah hilang.

Baca Juga:Pramuka Kwarcab Kota Bandung Kunjungi Camp di Bupa Karang Kitri BekasiPenetapan Tersangka Miliki Alat Bukti Lemah, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihaknya hanya diperlihatkan mengenai bukti-bukti salinan akta pendirian, perubahan akta dan harga saham serta sirkuler 205 yang jadi obyek sengketa.

Pada kenyataanya akta tersebut hilang karena kelalayan dari notaris dan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD) sudah ada putusannya.

‘’Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakan surat tesebut dipalsukan atau tidak,’’tambahnya lagi.

Selain itu, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta surat notaris tersebut dan sudah dilakukan pemeriksaan dengan grafolog, seharusnya ada keterangan secara jelas mengenai ke otentikan surat tersebut.

0 Komentar