‘’Itukan harusnya ada keterangannya misalkan mengenai tekanan tintanya seperti apa, dan tidak bisa hanya dilihat saja, ini tidak begitu,’’ tuturnya.
Akta yang menjadi obyek sengketa ini adalah akta sirkuler yaitu surat peralihan saham, katanya pelapor yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia merasa tanda tangannya dipalsukan.
Atas masih lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melakukan Praperadilan ke PN Bale Bandung atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cimahi. (yan).
