Penetapan Tersangka Miliki Alat Bukti Lemah, Kuasa Hukum Siapkan Praperadilan

PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) Direktur Utama PT KII (IL) justru ditetapookan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dengan tuduhan penipuan.
PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) Direktur Utama PT KII (IL) justru ditetapookan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dengan tuduhan penipuan.
0 Komentar

JABAREKSPRES –  Setelah kasus penggelapan di PT Kulit Kayu Indonesia (KKI) dilaporkan ke Polrestabes Bandung, Direktur Utama PT KII (IL) justru ditetapookan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dengan tuduhan penipuan.

Kuasa hukum Direktur  Utama PT Kulit Kayu Indonesia Syahriza mengaku sangat menyesalkan dengan penetapan tersangka terhadap IL oleh Plores Cimahi.

Atas penetapan tersangka tersebut, Tim Kuasa Hukum akan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga:Sekda Jabar jadi Korban Gaya Kepemimpinan KDMPemkot Bandung Luncurkan Program Bebas Nyamuk dan Edukasi DBD

Menurutnya penetapan tersangka terhadap IL dianggap sangat lemah. Sebab tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Tuduhan penipuan yang disapaikan oleh pelapor tidak mendasar. Sebab berdasarkan Birata Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada bukti otentik dari akta yang dituding palsu.

Dalam pemeriksaan penyidik, justru didapakan fakta lain yang bekum diketahui oleh IL selaku Direktur PT Kulit Kayu Indonesia.

‘’ Fakta baru seperti transaksi perusahaan yang ganjil satu contohnya dari PT Mulya Merawat,’’ ujar Syahriza dalam keterangannya.

Fakta baru itu terungkap dari pelapor yang menyatakan ada transaksi perusahaan uang masuk dan keluar sebesar Rp 500 juta dengan PT Mulya Merawat

Padahal, PT Mulya Merawat ini. sama sekali kontrak dengan PT Kulit Kayu Indonesia dan IL sebagai direktur tidak tahu sama sekali adanya transaksi itu.

‘’Ini juga baru kami ketahui faktanya pada saat klien kami menjalani BAP, dan kami akan meminta klarifikasi kepada pihak pelapor bentuknya seperti apa, karena fakta ini baru diketahui setelah dilakukan BAP,’’ cetusnya.

Baca Juga:Nabati Wujudkan Kepedulian Perbaiki Plafon MTs Nurul UlumGenerali Indonesia Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 17 Kota

Selain itu dalam proses penyelidikan, pihaknya mempertanyakan kepada penyidik mengenai alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang jadi tersangka oleh Polres Cimahi.

Dalam proses pemeriksaan penyidik mengakui sudah memeriksa 11 orang sebagai saksi. Namun, alat bukti lain seperti akta surat minotati ada atau tidak. Padahal kenyataanya akta tersebut sudah diakui oleh notaris telah hilang.

Dalam BAP penyidik hanya memperlihatkan adanya transaksi dengan PT Mulya Merawat dan salinan-salinan akta pendirian, perubahan akta dan harga saham dan sirkuler 205 yang jadi obyek sengketa.

Namun permasalahannya, jika obyek sengketa ini dianggap sebagai pemalsuan, maka diperlukan uji lab forensik. Namun pada kenyataanya akta tersebut hilang karena kelalayan dari notaris.

0 Komentar