Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor Tegaskan Tak Ada Pemaksaan

Viral Video Dugaan Pemeriksaan Paksa Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sudah Sesuai Prosedural. FOTO: Dzihar/Jabar
Viral Video Dugaan Pemeriksaan Paksa Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sudah Sesuai Prosedural. FOTO: Dzihar/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Video pemeriksaan seorang saksi oleh penyidik Polres Bogor di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial dan menuai polemik.

Kuasa hukum pihak terkait menilai proses pemeriksaan tersebut tidak prosedural karena dilakukan sebelum jadwal pemanggilan resmi pada 25 Mei 2026.

Menanggapi hal itu, Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri memastikan tudingan tersebut tidak benar.

Baca Juga:PGN Konsisten Bagi Dividen Jumbo, DPR 80 Persen Dipertahankan di Tengah Dinamika EnergiTradisi Kurban Presiden Prabowo untuk Warga Babakan Madang, 108 Hewan Disalurkan Jelang Iduladha 1447 H

Ia menegaskan seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tidak ada pemaksaan. Semua sudah sesuai prosedural,” tegas Silfi, Selasa (26/5/2026).

Silfi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial A pada 22 Maret 2026.

Pelapor mengaku memergoki suami sahnya berada di dalam rumah bersama perempuan lain di wilayah Babakan Madang.

“Dari situ, pelapor membawa suaminya dan perempuan tersebut ke Polsek Babakan Madang, lalu diarahkan ke Satres PPA dan PPO Polres Bogor,” ujar Silfi.

Dari laporan itu, polisi menetapkan dua tersangka, yakni suami pelapor dan seorang perempuan yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Keduanya dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP terkait dugaan perzinahan dan kumpul kebo dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Baca Juga:Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025Pria di Tajurhalang Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang

Silfi mengatakan proses penyidikan saat ini telah memasuki tahap pertama di kejaksaan.

Dalam petunjuk jaksa, penyidik diminta melengkapi pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui adanya pernikahan siri antara kedua tersangka.

Menurutnya, saat mendatangi rumah saksi, penyidik telah membawa surat panggilan resmi dan didampingi ketua RT setempat.

“Penyidik membawa surat panggilan. Jadi ini statusnya saksi, bukan tersangka,” katanya.

Ia menyebut pemeriksaan di rumah dilakukan atas permintaan saksi sendiri karena mengaku memiliki banyak kegiatan. Penyidik kemudian mulai melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Namun, di tengah proses pemeriksaan, situasi berubah setelah saksi menerima telepon dan keluar rumah.

Tak lama kemudian, saksi kembali bersama seseorang yang merekam video serta melakukan panggilan video dengan penasihat hukum tersangka.

“Saat itu pemeriksaan belum selesai sampai tahap penandatanganan. BAP juga belum ditandatangani saksi karena sudah ada penasihat hukum dan orang yang merekam video meminta agar BAP dirobek. Akhirnya saat itu BAP dirobek,” jelas Silfi.

0 Komentar