FKSS Jabar Ancang – Ancang Gugat Kebijakan Penambahan Rombel ke PTUN

Hearing Komisi V membahas penambahan rombel
Hearing Komisi V membahas penambahan rombel
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar ancang – ancang menyiapkan tim hukum. Itu sebagai langkah lanjutan dalam upaya menggugat kebijakan Gubernur Jabar terkait penambahan rombongan belajar (rombel).

FKSS telah hearing dengan Komisi V DPRD Jabar, Senin (7/7). Dialog yang berjalan sampai malam hari itu juga dihadiri pihak Dinas Pendidikan Jabar.

Ketua FKSS Jabar Ade D. Hendriana mengerikan, dalam pertemuan itu tentu pihaknya menyampaikan keberatan perihal kebijakan penambahan rombel tersebut. “Keputusan Gubernur itu bertolak belakang dengan Pergub SPMB yang telah disusun bersama dengan para pihak termasuk FKSS, ” katanya.

Baca Juga:Cimindi Kembali Terendam Banjir, Warga Geram Gorong-Gorong Tak Kunjung DiperbaikiPegawai Kemendagri Tewas Tertimbun Longsor Saat Memancing di Megamendung

Ade melanjutkan, penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) itu dinilai tidak melibatkan sekolah swasta. Buntutnya adalah keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target quota yang direncanakan.

Pihaknya kemudian mempertanyakan mengenai izin dari Kementerian terkait kebijakan tersebut. Termasuk payung hukum yang hanya berbentuk keputusan Gubernur bukan Pergub. “Kami minta Disdik bisa bersikap adil, ” sambungnya.

Ade melanjutkan, dalam pertemuan itu pihak FIKSI SMK Jabar juga ikut bersuara. Pihaknya mendorong agar dari pada penambahan siswa dipaksakan di sekolah negeri maka lebih baik diberikan ke sekolah swasta.

“Karena siswa yang sekolah di sekolah negeri juga perlu dibiayai oleh pemerintah, mengapa tidak biaya tersebut di berikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi saja, ” bebernya.

Ade menegaskan, pihaknya juga bersiap untuk menempuh jalur lain. Hal itu dilakukan jika aspirasinya tidak didengar oleh Pemprov.

Langkah itu seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami sudah menyiapkan tim hukum jika harus berlanjut ke PTUN, ” katanya. (son)

0 Komentar