JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi para pekerja berpenghasilan rendah! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 senilai Rp600.000.
Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan sejak Jumat, 3 Juli 2025, secara khusus melalui PT Pos Indonesia, menyasar pekerja aktif yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Program BSU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga:7 Rekomendasi Parfum Minimarket Wangi Tahan Lama 24 Jam dan MurahGAWAT! Aplikasi OMC Penghasil Uang Resmi Scam? Ini Kata OJK dan Satgas PASTI
Berikut panduan lengkap cara cek dan mencairkan BSU 2025 tahap 2 di Kantor Pos.
Siapa Saja yang Mendapatkan BSU Tahap 2?
Penerima BSU tahap 2 adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.Tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri)
2.Telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3.Berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP daerah
4.Telah lolos verifikasi dari Kemnaker
Jumlah penerima diperkirakan mencapai 8,7 juta pekerja aktif, dan subsidi diberikan untuk periode Juni–Juli 2025 dalam bentuk pembayaran sekaligus sebesar Rp600.000.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Aplikasi Pospay
Sebelum datang ke Kantor Pos, Anda wajib mengecek status penerima melalui aplikasi Pospay. Berikut langkah-langkahnya:
1.Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store.
2.Buka aplikasi, kemudian klik ikon informasi (i) di kanan bawah.
3.Pilih logo Kemnaker dan opsi “Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025”.
4.Masukkan NIK dan tekan “Cek Status Penerima”.
5.Jika terdaftar, Anda akan diminta untuk verifikasi foto e-KTP dan melengkapi data pribadi.
6.Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan QR code yang digunakan untuk pencairan dana di Kantor Pos.
Baca Juga:Ayo Daftarkan Nomor WA Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp367.907, Begini Caranya!Daftar Harga Emas Hari ini: Update Harga Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian
Tanpa QR code dari Pospay, meskipun Anda terdaftar, dana BSU tidak bisa dicairkan.
Cara Cairkan BSU Tahap 2 di Kantor Pos
Pencairan BSU dilakukan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan. Pastikan Anda membawa dokumen berikut:
-Dokumen yang Harus Dibawa:
-e-KTP asli dan fotokopi
-Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
-QR code dari aplikasi Pospay atau bukti penerima BSU
-Nomor HP aktif
Waktu dan Lokasi Pencairan
-Tanggal pencairan: 3 Juli – 15 Juli 2025
-Lokasi: Seluruh Kantor Pos di Indonesia
