JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau lokasi longsor di wilayah Kecamatan Megamendung dan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (7/7).
Hanif Fasiol menegaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum lingkungan.
Hal itu ia sampaikan saat melihat lokasi longsor di Villa wilayah Sukatani, Kecamatan Cisarua. Ia pun terkejut melihat sebuah villa berdiri diatas tebingan tanah.
Baca Juga:Wacana Ekspansi Dikecam, Cimahi Disarankan Gabung Lembang Jadi Daerah Otonom Baru!Tes Terstandar Jabar Tuai Kritik, Pakar UPI dan Ombudsman Angkat Bicara
“Laporan yang kami terima dari Polres Kabupaten Bogor menyebutkan adanya korban jiwa. Ini keterangan pak camat, ada tamu yang sedang berkunjung di vila ini,” ujarnya.
Dia menilai, bangunan villa yang berada pada area itu diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan yang sah.
Lebih lanjut, Hanif menuturkan, kasus tersebut merupakan pelanggaran berat, dikarenakan menyebabkan korban jiwa.
“Karena sudah menimbulkan korban jiwa, maka akan kami kenakan Pasal 98. Kepadanya diminta bertanggung jawab dengan 3 sampai 10 tahun penjara dan denda antara Rp 3 miliar sampai Rp10 miliar,” tegasnya.
“Ini akan kami kenakan untuk segeranya, karena memang penanganan kasus lingkungan ini agak lama,” sambungnya.
Diketahui, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup
Hafi menjelaskan, penindakan hukum akan dimulai dari pengambilan data teknis dan simulasi dampak lingkungan.
Baca Juga:Diskominfotik KBB Salurkan Bantuan untuk Lansia di Tiga Desa SindangkertaLegislator PPP Respons Wacana Penambahan Rombel, Pertajam Disparitas
Dua tindakan itu sangat perlu dilakukan sebelum berkas perkara disusun. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga bulan.
Selanjutnya, Hanif menghimbau, aparat pada tingkat kecamatan dan desa agar selalu menjaga lokasi villa tersebut agar mencegah aktivitas lanjutan pada kawasan itu.
“Ini ya sangat parah, kalau sudah ada korban jiwa ya tidak lagi, ya itu mesti tidak ada toleransi buat kita semua,” ucapnya.
Adapun, Hanif menyatakan, tindakan hukum juga dapat diperluas di luar pelaku individu kepada perusahaan atau pejabat yang terlibat.
“Kalau yang ini karena milik pribadi, kalau yang perusahaan nanti kita lihat korporate atau sampai sejauh mana nanti dari temen-temen independensi penegakan hukum, penyidik yang akan merumuskannya,” pungkasnya.
