JABAR EKSPRES – Aksi brutal geng motor yang viral karena melakukan pengeroyokan dan pembacokan secara acak di wilayah Cimahi membuat jajaran Polres Cimahi bertindak cepat.
Tak hanya mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menetapkan kebijakan tegas berupa pemberlakuan jam malam dan penertiban kelompok premanisme.
Deklarasi penertiban itu dilakukan secara simbolis pada Minggu, 6 Juli 2025, bertempat di Cimahi Techno Park. Dalam kegiatan tersebut, Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi premanisme dan geng motor di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Indonesia-Prancis Jajaki Co-Production Film, Dorong Industri Kreatif Tembus Pasar GlobalBSU Jadi Sorotan, Ada yang Dapat Bantuan Padahal Tak Terdaftar BPJS
“Ini adalah bentuk bahwa Cimahi Selatan menjadi pionir ke depan, dan tentunya akan dilaksanakan oleh seluruh Polsek jajaran dalam upaya meniadakan geng motor dan premanisme di wilayah hukum Polres Cimahi,” tegas Kapolres Cimahi AKBP Niko Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
Niko juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya setelah pukul 21.00 WIB. Ia menekankan, remaja tanpa kepentingan yang jelas sebaiknya tidak berkeliaran pada malam hari.
“Sesuai dengan empat syarat yang diperbolehkan, tolong jangan keluar,” ucapnya.
Imbauan tersebut bukan tanpa alasan. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para pelaku pembacokan terdiri atas tiga orang dewasa yang mengajak sekitar 10 anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi brutal tersebut.
“Mereka awalnya diajak nongkrong di kawasan Cihanjuang. Setelah itu, mereka muter atau istilahnya melakukan ‘patroli random’. Begitu menemukan korban di jalan saat tengah malam, langsung diserang,” ungkap Niko.
Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 00.38 WIB. Para pelaku menyerang secara acak dan menggunakan senjata tajam yang kini telah diamankan polisi.
“Senjata tersebut diacung-acungkan sebagai simbol identitas mereka dan untuk menakut-nakuti korban,” tambah Niko.
Niko menjelaskan, seluruh proses hukum terhadap para tersangka, termasuk anak-anak yang terlibat, tetap berjalan sesuai prosedur.
Baca Juga:Rumah Subsidi ‘Mini’ Bakal Dihapus?Viktor Gyokeres Ngotot Gabung Arsenal, Siap Mogok Latihan Demi Angkat Kaki dari Sporting!
Ia menyebut pihaknya menerapkan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pelaku berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Hukum acara terhadap anak memang berbeda dengan dewasa, tapi kami tetap profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Niko menegaskan.
