JABAR EKSPRES – Pemerintah tengah mengkaji rencana pembangunan rumah subsidi dengan desain minimalis, salah satunya berukuran 14 meter persegi. Namun, rencana ini bisa saja dibatalkan jika tidak mendapat dukungan masyarakat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan tanah 25 meter persegi masih berupa rancangan awal.
Desain rumah mini tersebut baru sebatas uji pasar. Mock-up rumah itu sempat dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta untuk mengetahui respons publik.
Baca Juga:Viktor Gyokeres Ngotot Gabung Arsenal, Siap Mogok Latihan Demi Angkat Kaki dari Sporting!Laga Persib vs Port FC Tercoreng, Tarif Parkir Liar Lebih Sadis dari Tiket Pertandingan!
“Itu (rumah subsidi 14 meter persegi) kan draft (rancangan) kami. Kita sounding (penjajakan pasar) kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan (tanggapan) masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Jakarta, dikutip Senin.
Ia mengatakan terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan (tanggapan) positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.
Maruarar juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen (Direktur Jenderal) saya,” katanya menegaskan.
Rencana pembangunan rumah subsidi mini tersebut sebenarnya tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam draft itu, rumah subsidi dirancang memiliki luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Kembali Singgung Kasus Korupsi Yayasan Al Ihsan, Terima Kucuran APBD Rp 11,9 MiliarHUT Cimahi Selatan Jadi Momentum Lawan Premanisme dan Geng Motor, Camat Suarakan Sikap Tegas
Namun, ukuran rumah 14 meter persegi yang kini ramai dibicarakan sebenarnya lebih kecil dari standar yang tertulis dalam rancangan keputusan tersebut.
Di sisi lain, aturan yang masih berlaku saat ini, yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, menyebutkan bahwa rumah subsidi minimal harus memiliki luas bangunan 21 meter persegi dan tanah 60 meter persegi.
Artinya, ukuran rumah 14 meter persegi yang sempat dipamerkan jauh di bawah standar minimal yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Selain desain rumah dengan luas 14 meter persegi, turut dipamerkan pula beberapa mock-up rumah subsidi lainnya dengan ukuran lebih besar.
