Regulasi Belum Jelas, Dewan Pengupahan Cimahi Pertanyakan Dasar Penetapan UMK 2026

Regulasi Belum Jelas, Dewan Pengupahan Cimahi Pertanyakan Dasar Penetapan UMK 2026
Kunjungan Kerja Disnaker Cimahi ke Disnakertrans Bahas Soal Pengupahan UMK (istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan penetapan upah minimum kembali mencuat, kali ini dari Kota Cimahi. Dewan Pengupahan Kota Cimahi menyampaikan kegelisahan mereka terkait belum jelasnya dasar hukum yang akan digunakan dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.

Dalam kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, mereka secara terbuka menyampaikan keresahan tersebut, sekaligus meminta kejelasan mengenai regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian mengenai peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan dalam penetapan UMK tahun depan.

Baca Juga:Kecamatan dan Polres Cimahi Bersinergi dengan Deklarasi Anti Geng MotorEfek Domino Penutupan Tambang Ilegal, Pemprov Jabar Didesak Beri Solusi Nyata

“Kami dari Dewan Pengupahan Kota Cimahi melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk membahas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Hasil dari pertemuan itu, memang dari pusat belum ada kejelasan mengenai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan. PP nomor berapa dan terkait apa, itu masih menunggu arahan. Rencananya akan ada JUM (Juklak dan Juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Provinsi Jawa Barat,” ujar Asep pada Jabar Ekspres, Senin (7/7/2025).

Kunjungan itu, meski bernuansa silaturahmi, nyatanya menyoroti kegamangan daerah dalam menyusun rencana pengupahan yang berpijak pada regulasi yang belum ditetapkan.

Menurut Asep, hal ini menjadi perhatian serius karena UMK memiliki peran penting sebagai dasar hukum pengupahan di daerah.

“Inti pembahasan adalah mengenai UMK dan juga UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota), seperti apa konsepnya ke depan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung bersama jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi, rombongan dari Cimahi hadir lengkap. Selain unsur pemerintah, juga tampak hadir perwakilan serikat pekerja, akademisi, BPS, bagian hukum, Disperindag, Bappeda, hingga OPD lainnya yang tergabung dalam struktur Dewan Pengupahan Kota Cimahi.

UMK Kota Cimahi tahun 2025 sendiri sudah ditetapkan sebesar Rp3.863.692 per bulan. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen atau Rp235.812 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.627.880.

Namun, Asep menegaskan bahwa kunjungan ini bukan dimaksudkan untuk mengusulkan kenaikan UMK.

Baca Juga:Geng Motor Bacok Warga di Cimahi hingga Tembus Paru-Paru, 13 Terduga Pelaku DiamankanRawan Kecurangan, Fortusis Jabar Sarankan Tes Terstandar Dihapus

“Perlu ditegaskan bahwa kunjungan kerja ini bukan dalam rangka untuk menaikkan UMK. Tujuan utama kami adalah untuk mengetahui seperti apa nanti peraturan yang akan dikeluarkan pemerintah pusat terkait penetapan UMK tahun 2026, termasuk dasar hukumnya. Jadi, bukan membahas naik atau tidaknya UMK, tapi lebih kepada menanti keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

0 Komentar