UMK sendiri selama ini diberlakukan bagi pekerja formal yang berada di bawah struktur perusahaan, dan ditetapkan oleh Gubernur. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, kenaikan upah biasanya mengacu pada struktur skala upah perusahaan masing-masing.
Namun, lanjut Asep, bagi pelaku usaha kecil yang belum bisa mengacu pada UMK, penentuan gaji kerap kali didasarkan pada kemampuan perusahaan dan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Melalui kunjungan ini, Dewan Pengupahan Kota Cimahi ingin memastikan bahwa proses penetapan UMK ke depan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ketidakjelasan regulasi dari pusat dinilai dapat menghambat proses dan menciptakan ketidakpastian, baik bagi buruh maupun pengusaha.
Baca Juga:Kecamatan dan Polres Cimahi Bersinergi dengan Deklarasi Anti Geng MotorEfek Domino Penutupan Tambang Ilegal, Pemprov Jabar Didesak Beri Solusi Nyata
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari agenda kerja Dewan Pengupahan, sebagai bentuk koordinasi dan sinergi lintas wilayah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan.
Pemerintah Kota Cimahi berharap agar Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak), sehingga daerah dapat bekerja dengan landasan hukum yang jelas. (MONG)
