Mutasi Kendaraan ke Jabar Kini Bebas Pajak dan Denda, Kesempatan Emas!

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jabar
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jabar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 September 2025. Meski terkesan sebagai langkah memudahkan dan perlu dicermati substansi dari perpanjangan ini.

Tidak banyak berubah dari program sebelumnya dan tetap belum menjawab sejumlah isu mendasar yang selama ini jadi kendala utama, rendahnya kesadaran masyarakat dan terbatasnya akses pembayaran, terutama di luar kota besar.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Cimahi, Reni Astati, perbedaan paling mencolok dari program kali ini hanya terletak pada satu poin tambahan dari Jasa Raharja.

Baca Juga:Banjir Terjang Bojonggede! 926 Jiwa Terdampak Luapan Kali PelayanganUsai Konflik Dualisme, Bandung Zoo Kembali Dibuka!

“Memang ini perbedaannya tidak signifikan, hanya ada satu penambahan saja, yaitu dari program khusus dari Jasa Raharja, di mana untuk Jasa Raharja program ke depan atau per tanggal 2 Juli sampai dengan tanggal 30 September, ini programnya adalah untuk denda itu hanya dibayarkan tunggakan satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan saja,” jelas Reni saat di konfirmasi via telefon oleh awak media, Jum’ at (4/7/25).

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) komponen wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor saat perpanjangan STNK juga masuk dalam skema ini.

“Jadi untuk pembayaran SWDKLLJ itu hanya berlaku satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang, itu saja,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat tetap dikenakan biaya penuh termasuk untuk tahun-tahun yang sudah lewat. Namun dalam program terbaru, beban pembayaran denda dibatasi hanya pada dua tahun, satu tahun ke belakang dan satu tahun ke depan.

Secara nominal, ini memang bisa membantu, tapi tidak menyentuh akar persoalan.

Salah satu isu yang coba diatasi adalah minimnya kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi ke Jawa Barat.

Reni menyebut bahwa insentif berupa penghapusan denda dan pembebasan pajak satu tahun ke depan diberikan khusus untuk kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke Jawa Barat.

Baca Juga:Ketua DPRD Cimahi Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Pasien BPJS di RSUD CibabatDorong Ekonomi Kreatif Inklusif, Bank Mandiri Latih 70 Pelaku Usaha Naik Kelas di Depok

“Ini untuk memancing masyarakat, khususnya di luar Provinsi Jawa Barat. Program awal itu sudah per tanggal 9 April kalau tidak salah, tapi nanti saya cek lagi, saya lupa tanggalnya, bahwa kendaraan yang mutasi masuk ke dalam Jawa Barat itu dendanya dihapuskan dan digratiskan pajaknya,” ujarnya.

0 Komentar