Ia berharap kendaraan-kendaraan yang selama ini sudah berdomisili atau berpotensi berdomisili di Jawa Barat segera memutasikan kendaraannya.
“Nah ini untuk memancing ya, untuk memancing kendaraan-kendaraan yang memang sudah berdomisili di Jawa Barat, atau yang mau berdomisili di Jawa Barat, atau memang sudah terpotensi, maksudnya mau ya, ini segera mengalihkan atau memutasikan kendaraannya dari luar Jawa Barat ke wilayah Jawa Barat, dengan tadi program gratis pajak masuknya, untuk pajak satu tahun ke depannya, seperti itu,” jelas Reni.
Kebijakan ini memang memberi kelonggaran administratif dan insentif finansial. Tapi, masih ada pertanyaan besar, bagaimana efektivitas program ini di kalangan masyarakat yang tidak terjangkau fasilitas digital atau yang minim informasi.
Baca Juga:Banjir Terjang Bojonggede! 926 Jiwa Terdampak Luapan Kali PelayanganUsai Konflik Dualisme, Bandung Zoo Kembali Dibuka!
Pihak P3D mencoba menjawab hal ini dengan membuka layanan alternatif di luar Samsat induk, serta menyediakan kanal pembayaran daring.
“Tidak perlu langsung datang untuk membayar pajak, walaupun kami sudah menyediakan gerai-gerai khusus di luar layanan Samsat, di luar layanan induk. Jadi bisa melakukan pembayaran melalui elektronik Samsat dengan mengakses aplikasi Sapa Warga,” ujar Reni.
“Jadi dengan mengunduh aplikasi Sapa Warga, masyarakat bisa mendaftarkan kendaraannya untuk pembayaran secara online. Nanti langkah-langkahnya sudah tersedia di Sapa Warga dan cara pengaplikasiannya juga cukup mudah,” sambungnya.
Namun, akses internet dan literasi digital tidak merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Aplikasi digital seperti Sapa Warga belum tentu menjadi solusi bagi semua kalangan, apalagi yang tinggal di wilayah pelosok atau masyarakat lanjut usia yang terbiasa dengan sistem pembayaran konvensional.
Program pemutihan ini, pada akhirnya, lebih tepat disebut sebagai pengulangan dari kebijakan yang sudah ada, bukan solusi jangka panjang atas rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
“Tanpa dibarengi upaya edukasi menyeluruh dan pemerataan akses layanan, diskon pajak dan pembebasan denda hanyalah tambal sulam dalam sistem administrasi perpajakan kendaraan yang belum inklusif,” tutup Reni. (Mong)
