JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak bangsa melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial di sektor pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada tahun 2025, bantuan pendidikan PIP kembali disalurkan kepada siswa tingkat SMA, SMK, dan sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga:Persib Bikin Penasaran! Siapa Pemain Baru yang ‘Dikirim’ Lewat Sepucuk Surat?Jangan Berharap Lebih, Shayne Pattynama Takkan ke Persib Bandung!
Setiap siswa yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp1.200.000 per tahun.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar sebagai siswa aktif di jenjang SMA/SMK/sederajat, berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketaui, dana PIP ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah (seragam, buku, tas, sepatu), biaya transportasi, dan penunjang belajar lainnya.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga gelombang, sesuai dengan pembaruan dari Kemendikbudristek dan sistem Dapodik:
- Gelombang I: April – Juni 2025
- Gelombang II: Juli – September 2025
- Gelombang III: Oktober – Desember 2025
Adapun untuk pencairan bisa dilakukan sekaligus atau dalam dua tahap, tergantung kebijakan sekolah dan bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Siswa dan orang tua bisa mengecek status penerima PIP melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data:
- NISN
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Klik tombol “Cari”
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi status pencairan dan data rekening penerima
Prosedur Pencairan Dana di Bank Penyalur
Baca Juga:Setia Tanpa Balasan, Nick Kuipers Tak Pernah Dapat Kontrak Baru dari PersibLamine Yamal, Vitinha, dan Marquinhos Panaskan Persaingan Ballon d’Or 2025
Dana PIP bisa dicairkan melalui Bank BRI atau BNI, sesuai wilayah penunjukan. Persiapkan dokumen berikut saat ke bank:
- Kartu Pelajar atau Surat Keterangan Aktif dari sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan dari sekolah
Jika siswa masih di bawah umur, disarankan didampingi oleh orang tua atau wali saat pencairan dana.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Dana tidak boleh dipotong oleh pihak manapun (sekolah, bank, atau lainnya)
- Gunakan dana hanya untuk keperluan pendidikan
- Laporkan ke pihak sekolah atau dinas pendidikan jika ada kendala pencairan atau dugaan penyelewengan
