JABAR EKSPRES – Dalam beberapa waktu terakhir, aplikasi OMC menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat karena mengklaim sebagai aplikasi penghasil uang.
Namun, di balik kepopulerannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status legalitas OMC yang patut diwaspadai publik.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardiputra, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, aplikasi OMC tidak tercatat dalam database resmi OJK sebagai lembaga keuangan yang sah.
Baca Juga:Dana BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Juli 2025, Cek ini Jadwal PencairannyaHati-Hati! Investasi OMC Diduga Aplikasi Penghasil Uang Ponzi, Begini Cara Kerjanya
Hal ini otomatis menempatkan OMC dalam kategori entitas ilegal yang tidak memiliki izin beroperasi di sektor jasa keuangan.
“Apakah ini investasi legal? Kami cari tahu, cek database-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya. Sementara untuk di Sulteng sudah banyak anggotanya, terutama di Palu, Sigi, dan Parigi Moutong,” jelas Bonny dalam pernyataannya pada Rabu (25/6/2025).
OMC Klaim Bukan Aplikasi Investasi
Pihak OJK Sulteng telah mencoba melakukan pendekatan persuasif dengan mengundang pimpinan OMC untuk hadir ke kantor OJK guna dimintai klarifikasi.
Namun, hingga saat ini pihak OMC belum memberikan respon kooperatif. Mereka berdalih bahwa OMC bukan aplikasi investasi, melainkan sebuah platform periklanan.
Sayangnya, klaim tersebut tidak cukup kuat di mata OJK. Pasalnya, terdapat indikasi penghimpunan dana masyarakat, yang menimbulkan potensi pelanggaran terhadap regulasi sektor jasa keuangan.
Sebagai bentuk langkah preventif, Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang diketuai OJK telah mengeluarkan imbauan resmi kepada OMC untuk segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya.
Hingga artikel ini ditulis, pihak OMC belum dapat menunjukkan dokumen legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Cair Rp820.000 Saldo DANA Gratis Hanya dengan Cara ini, Klaim Hadiahnya Sekarang!Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Antam, UBS, Galeri24 pada Rabu, 2 Juli 2025
Oleh karena itu, tindakan ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penggunaan aplikasi ilegal.
Risiko Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang Tak Berizin
Bergabung dengan platform digital yang tidak memiliki izin resmi dari OJK berisiko tinggi. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:
1.Dana tidak dapat ditarik kembali
2.Kehilangan data pribadi
3.Skema ponzi atau money game terselubung
4.Tidak adanya mekanisme pengaduan atau perlindungan hukum
OJK menegaskan, sebelum melakukan aktivitas keuangan apa pun, masyarakat harus mengecek legalitas platform melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id, atau menghubungi kontak resmi layanan OJK 157.
