Melalui pernyataan resminya, OJK Sulteng mengimbau masyarakat untuk:
-Tidak tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat dari aplikasi yang belum terdaftar di OJK.
-Selalu memverifikasi legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi.
-Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan digital ke Satgas Waspada Investasi atau OJK.
Bonny juga menekankan bahwa edukasi literasi keuangan sangat penting dalam era digital saat ini.
Baca Juga:Dana BSU Tahap 2 Siap Disalurkan Juli 2025, Cek ini Jadwal PencairannyaHati-Hati! Investasi OMC Diduga Aplikasi Penghasil Uang Ponzi, Begini Cara Kerjanya
Masyarakat diminta untuk cermat dan tidak mudah tergiur dengan aplikasi-aplikasi penghasil uang tanpa izin.
Berdasarkan pernyataan resmi OJK Sulawesi Tengah, aplikasi OMC tidak memiliki izin resmi dan dinyatakan ilegal.
Kendati mengklaim sebagai platform periklanan, OMC berpotensi melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa pengawasan otoritas keuangan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi OMC dan segera menghentikan seluruh aktivitas yang melibatkan platform tersebut.
Jika Anda ingin menggunakan aplikasi penghasil uang, pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menjamin keamanan finansial Anda.
