Ia mendesak Pemkot Banjar mengambil inspirasi dari model tersebut. “Nah, saya kira pemerintah kota harus melihat kearah sana,” terangnya.
Firman secara khusus meminta pemerintah meninggalkan sejenak perspektif hukum kepegawaian yang kaku.
“Jadi tolonglah, jangan gunakan perspektif hukum kepegawaian yang menuntut dilakukan dengan administrasi P3K. Tapi dekati dengan isu sosial-ekonomi, yaitu aspek fungsionalitas dan pemberdayaan sosial,” ujarnya.
Baca Juga:Pasien Meninggal di RSUD Cibabat, BPJS Kesehatan Janji Evaluasi Layanan NasionalViral di Medsos: Pasien Meninggal Dunia, Isu Layanan BPJS di RSUD Cibabat Jadi Sorotan
Ia menawarkan solusi kreatif, seperti memanfaatkan program pemberdayaan di dinas terkait atau menggunakan skema kontrak perdata. Bahkan, jika anggaran terbatas, insentif non-finansial bisa menjadi alternatif.
“Kalau tidak mampu kasih honor, kan bisa misalkan ditawarkan insentif non-finansial seperti jaminan kesehatan, paket sembako rutin, atau bansos lainnya. Sumber pembiayaan bisa dicari, asal kreatif. Program seperti ini dapat digandengkan dengan CSR swasta atau dana sosial BUMD, misalnya.”
Firman meyakini, banyak cara solutif, tanpa pemecatan 93 Pesapon itu yang sudah bekerja puluhan tahun menjaga Kota Banjar agar tetap bersih, meskipun dengan upah yang minim.
“Namun sekarang, di usia senja mereka harus gigit jari. Pesangon yang layak pun tidak dapat. Padahal jasa mereka begiti besar sampai mengantarkan Kota Banjar meraih Adipura berkali-kali,” kata dia.
Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 93 Pesapon tersebut sebelumnya dikonfirmasi dengan berat hati oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Eri Kusuma Wardhana.
Alasannya klasik namun memilukan, yakni ketiadaan ijazah yang dipersyaratkan dan batas usia yang terlampaui. Mayoritas yang dirumahkan justru adalah pekerja senior yang dedikasinya telah membentuk wajah bersih kota selama bertahun-tahun, jauh sebelum aturan administrasi P3K menjadi penghalang.
“Dirumahkan per hari ini,” ujar Eri, singkat namun sarat makna.
Ironisnya, selama ini mereka hanya menerima upah antara Rp 700.000 hingga Rp 1.200.000 per bulan, angka yang tak sebanding dengan jerih payah membersihkan kota sejak subuh. Sebagai pelepasan pasca dirumahkan, mereka juga diberia bantuan Rp 600.000 per orang dari BAZNAS.
Baca Juga:Polres Cimahi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Bandung Barat, Ratusan Suku Cadang DiamankanAksi Lempar Kotoran Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Protes UU TNI di DPRD Jabar
Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi setinggi-tingginya, menyebut mereka pahlawan yang berjasa besar dalam meraih penghargaan Adipura. “Mereka (pesapon) adalah pahlawan kebersihan sehingga Kota Banjar mampu mendapat penghargaan Adipura, setiap pagi-pagi ibu-ibu bapak-bapak sudah membersihkan Kota Banjar. Apresiasi yang tulus, pengakuan atas dedikasi, kerja keras, loyalitas. Teladan bagi kita semua,” ucap Sudarsono.
