JABAR EKSPRES – Polres Cimahi berhasil membongkar praktik penadahan ratusan motor curian di sebuah rumah Kampung Ciharashas, RT 04 RW 04, Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin 30 Juni 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor yang ditangani Polsek Padalarang pada awal Januari 2025.
Dari penyelidikan itu, polisi menangkap HS atau Halpin Sulistio (24), warga Padalarang, yang mencuri motor Suzuki Smash biru tahun 2003.
Baca Juga:Aksi Lempar Kotoran Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa Protes UU TNI di DPRD JabarResmi Jabat Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi Siap Akselerasikan Program Prioritas
“HS kami tangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dari pemeriksaan, diketahui motor curian itu dijual ke seseorang bernama Cucu alias C di Ciharashas,” ungkap Niko di lokasi penggerebekan.
Di rumah milik Cucu yang dijadikan gudang, dikatakan Niko, polisi menemukan ratusan suku cadang hasil pembongkaran motor curian. Setiap motor yang dibawa langsung dibongkar di hari yang sama.
Menurutnya, suku cadang bernilai tinggi dijual sebagai onderdil, sementara sisanya dijual kiloan sebagai rongsokan. Harga per bagian dipatok antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Pelaku C kami jerat dengan Pasal 481 KUHP karena menjadi penadah barang curian secara berulang,” tegas Niko.
Selain membongkar praktik tersebut, ada yang menarik dalam penggerebekan tersebut, salah satunya, polisi menemukan puluhan BPKB dan ratusan STNK yang kini tengah didalami keasliannya.
“Dokumen tersebut diduga merupakan surat-surat kendaraan hasil curian,” katanya.
Sementara itu, HS mengaku tak beraksi sendirian. Ia menyebut nama rekannya, Hero, yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru.
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan belasan motor curian lain yang belum sempat dibongkar di wilayah Padalarang.
Baca Juga:Wali Kota Bogor Rombak Posisi 62 Pejabat, 19 Kadis DirotasiAksi Unjuk Rasa Mahasiswa di DPRD Jabar, Desak Hak Uji Materi UU TNI
“Kasus pencurian utama bermula di Gang Samping Rumah Harjan, Desa Ciburuy, Padalarang, pada 6 Januari 2025. Saat itu, motor milik warga dicuri saat ditinggal salat Subuh. “Kendaraan tidak dikunci stang, dan pelaku merusak kabel soket kontak untuk menghidupkan mesin,” jelas Niko.
Kini, HS dan Cucu telah diamankan dan menjalani proses hukum secara terpisah. Pengungkapan kasus ini, kata Niko, merupakan bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79.
