Aplikasi OMC Terbukti Membayar atau Ponzi? Ini Kata Kepala OJK

Aplikasi OMC Ilegal Tidak Terdaftar di OJK Alias Scam, Benarkah?
Aplikasi OMC Ilegal Tidak Terdaftar di OJK Alias Scam, Benarkah?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi OMC ramai diperbincangkan masyarakat, terutama di wilayah Sulawesi Tengah.

Aplikasi ini mengklaim memberikan keuntungan bagi para penggunanya melalui skema yang dikaitkan dengan aktivitas digital dan periklanan.

Namun, muncul pertanyaan besar: Apakah OMC terbukti membayar atau justru termasuk investasi bodong alias skema ponzi?

Baca Juga:Cuma Daftarkan Nomor WA Kamu Langsung Dapat Saldo DANA Gratis Rp346.000Daftar Harga Emas Hari ini di Pegadaian: Update Antam, UBS, Galeri24 pada Senin, 30 Juni 2025

Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya angkat bicara.

Melalui Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardiputra, ditegaskan bahwa aplikasi OMC belum memiliki izin resmi dari OJK dan dinyatakan ilegal.

OJK Nyatakan OMC Tidak Terdaftar

Dalam keterangannya pada Rabu (25/6/2025), Bonny menyebut bahwa OJK telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap data entitas keuangan yang terdaftar secara resmi. Hasilnya, OMC tidak ditemukan dalam basis data OJK.

“Apakah ini investasi legal? Kami lihat dulu, dicari tahu, dicek data base-nya di OJK, ternyata OMC tidak ada namanya,” ujar Bonny.

Lebih lanjut, Bonny mengungkapkan bahwa OMC sudah memiliki cukup banyak anggota di beberapa daerah seperti Palu, Sigi, dan Parigi Moutong.

Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian masyarakat jika aplikasi ini terbukti menjalankan skema ilegal.

Pihak OMC mengklaim bahwa mereka bukanlah aplikasi investasi, melainkan perusahaan di bidang periklanan.

Baca Juga:Ini Dia 4 Matcha Sachet yang Enak Tersedia di MinimarketAplikasi Penghasil Uang Dapat Saldo Rp800 Ribu Langsung Klaim ke E-Wallet

Namun, OJK menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat terdapat potensi penghimpunan dana masyarakat, yang seharusnya berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.

“Kami sudah coba undang pimpinan OMC untuk klarifikasi, namun sampai saat ini belum ada dokumen legalitas resmi yang bisa ditunjukkan,” jelas Bonny.

Sebagai langkah preventif, Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang diketuai oleh OJK, telah mengeluarkan surat imbauan resmi agar OMC menghentikan seluruh aktivitasnya.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak OMC terkait imbauan tersebut.

OJK Sulteng mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Bonny menyampaikan bahwa perlindungan masyarakat adalah prioritas utama, terutama dari risiko kerugian akibat praktik keuangan ilegal.

“Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan pencegahan risiko yang lebih luas,” tegasnya.

0 Komentar