12. Tidak nyalakan lampu siang hari: Rp100.000 atau kurungan 15 hari
Dengan teknologi tilang ETLE yang semakin canggih, tidak ada lagi ruang untuk “nakal” di jalan.
Waspadai pelanggaran kecil sekalipun karena kamera bisa melihat, dan denda bisa menyusul.
