JABAR EKSPRES – Sebanyak 18 orang saksi, kini telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Perkara atau kasus yang melibatkan PT ENM selaku anak perusahaan PT MUJ dengan PT Serba Dinamik (SDI) pada tahun 2022 – 2023 lalu tersebut, di mana 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung salah satunya mantan Direktur PT MUJ Begin Troys (BT).
Untuk kabar terbarunya, Kejari Kota Bandung melalui Asisten Pindana Khusus (Aspidsus) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.
Baca Juga:Bangunan Cagar Budaya Tanpa Arsip dan Arah, Tim Ahli Cimahi Minta Pemerintah Tak Lepas TanganBupati Rudy Susmanto Bangga Kabupaten Bogor Jadi Lokasi Latihan Bersama Tiga Matra TNI
“Sudah ada 18 orang saksi sampai dengan sekarang yang sudah kita periksa,” ungkapnya.
“18 saksi sampai dengan sekarang. Tentunya tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung alat bukti yang kita peroleh,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).
Disinggung soal siapa saja yang mendapatkan pemeriksaan dalam kasus ini, Ridha enggan membeberkan hal tersebut. Namun yang pasti kata dia, untuk 18 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya, masih berkaitan dengan kasus atau perkara.
“Saksi (yang diperiksa) pihak yang masih berkaitan dengan perkara. Dari MUJ juga ada,” katanya.
Ridha menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap saksi maupun alat bukti yang diperoleh dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tergantung dari hasil alat bukti yang kita peroleh,” imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi yang melibatkan mantan direktur PT MUJ Begin Troys (BT), Dirut PT ENM 2020 – 2022 Ruli Adi Prasetia (RAP), dan Dirut PT SDI Nugroho Widiyantoro (NW), berawal dari adanya pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima oleh PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina untuk mendanai PT ENM.
Baca Juga:Peringati HKG ke-53, Bupati Bogor Ajak TP-PKK Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah Berbasis Ketahanan KeluargaBupati Bogor Siap Jadikan Badrul Khamal sebagai Juru Kampanye Pelestarian Lingkungan
Namun seiring berjalannya waktu, dana pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diterima oleh PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina tersebut, malah digunakan untuk melakukan kerjasama subkontrak antara PT ENM dengan PT SDI dalam penyediaan barang dan jasa secara ilegal karena tidak mendapatkan persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja.