Sehingga dengan hal tersebut, para tersangka yakni Beigin Troys, Ruli Adi Prasetia, dan Nugroho Widiyantoro kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pindana korupsi tersebut.
“Karena itu, akibat perbuatannya para tersangka telah telah menyebabkan kerugian negara yang hingga saat ini sedang kami hitung. Namun untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka telah kami titipkan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan,” ucap Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, pada beberapa waktu lalu.(San).
