JABAR EKSPRES – Empat mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, resmi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, divonis hukuman penjara selama 4 tahun.
Vonis ini dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa mereka terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Bank Mandiri Wujudkan Pengusaha Mandiri dari Purna PMI Lewat Program Bapak Asuh di IndramayuVonis Ema Sumarna Lebih Ringan, JPU Siap Laporkan ke Pimpinan KPK
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry Cahyadi, Budi Rahman, menyampaikan keberatannya.
Budi mengungkapkan bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan satu keterangan saksi yang menyebutkan bahwa Ferry Cahyadi menerima uang sebesar Rp30 juta sebagai bagian dari proyek pengadaan CCTV.
“Padahal di fakta persidangan itu terungkap bahwa dari keterangan salah satu saksi lain bahwa (Ferry Cahyadi) dijemput dari pendopo dan dibawah pakai mobil lalu diantar ke Pawon Pitoe, dan disana tidak melihat bahwa Khairur Rijal (terpidana sebelumnya) membawa uang Rp30 juta,” katanya saat ditemui usai persidangan.
Budi menambahkan, dalam persidangan Khairur Rijal sebelumnya, disebutkan bahwa Dadang Darmawan (Kadishub Kota Bandung) menyuruhnya untuk menyerahkan uang kepada Ferry Cahyadi.
Namun, menurut Budi, hal ini tidak terbukti dalam fakta persidangan.
“Tapi kan ini ternyata faktanya tidak ada. Dan itu telah terbuka di persidangan. Jadi saya heran kenapa ini (uang Rp30 juta) dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” katanya.
Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Ferry Cahyadi berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Kita akan melakukan banding nanti, karena vonis 4 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp200 juta dan yang Rp30 juta harus dikembalikan (ke negara) itu sesuai,” kata dia.
Baca Juga:Selain Langgar Aturan, Rencana Rombel 50 Siswa Juga Tak Manusiawi!Polisi Benarkan Oknum Anggota Terlibat Penipuan di Toko Helm, Kasus Kini Ditangani Propam
Sebagai informasi, dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyebutkan bahwa keempat terdakwa menerima uang atau fee dari proyek pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang jumlahnya mencapai sekitar Rp1 miliar dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.(San)