JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, menetapkan mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ) berinisial BT serta dua orang lainya NW dan RAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) yang terjadi pada tahun 2022 – 2023.
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus), Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan bahwa para tersangka diduga telah terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyediaan barang dan jasa secara bersama-sama.
Seperti halnya tersangka BT selaku direktur PT MUJ tahun 2015 – 2023, Irfan menjelaskan bahwa perbuatannya yang dilakukannya yakni telah menerbitkan surat tidak berkeberatan kerjasama antara PT ENM dengan PT SDI pada tahun 2022, tanpa memperhatikan kajian analisa bisnis dan prinsip good corporate governance atau GCG.
Baca Juga:Pemkot Bandung Masih Bungkam Soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB 2025 di SMP, Ini Pembelaannya!Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Kadin: Kepastian Hukum Kunci Investasi!
“Sementara untuk tersangka NW selaku direktur PT SDI tahun 2008 sampai dengan sekarang melakukan kerja sama dengan PT ENM karena adanya perjanjian subkontraktor dari pekerjaan utama dengan anak perusahaan PT Pertamina, namun tanpa adanya sepengetahuan pemilik pekerja atau kontrak utama,” katanya di Kantor Kejari Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, NW juga kata Irfan dalam perkara ini, telah memberikan pekerjaan kepada PT ENM selaku anak perusahaan PT MUJ dengan cara lebih dari 50 persen dari perjanjian subkontraktor yang diberikan.
“Karena apabila diberikan, itu tidak boleh lebih dari 50 persen. Dan selain itu, NW juga tidak meneruskan pembayaran dari Anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM, sehingga PT ENM mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp 86 Milar lebih,” ungkapanya
Sementara itu untuk tersangka RAP selaku direktur PT ENM tahun 2020 – 2022, dalam perkara ini kata Irfan telah melakukan perjanjian kerjasama dengan PT SDI namun adanya sepengatahuan pemilik pekerjaan atau kontrak utama.
Selain itu RAP juga, dari perbuatannya telah menerima pekerjaan untuk PT ENM lebih dari 50 persen serta dalam tindakannya tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary, yang dapat menyatakan bahwa perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dijalankan.