Terlibat Korupsi Penyediaan Barang dan Jasa, Kejari Kota Bandung Tetapkan Mantan Dirut PT MUJ sebagai Tersangka!

0 Komentar

Sehingga akibat perbuatannya, kata Irfan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara. Selain itu akibat perbuatannya juga, tersangka kini telah dilakukan oleh penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari kedepan.

“Untuk keuangan kerugian negara yang ditimbulkan saat ini kami sedang menunggu penghitungan. Namun untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka telah kami titipkan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

(San).

0 Komentar