Pemkot Bandung Masih Bungkam Soal Dugaan Jual Beli Kursi SPMB 2025 di SMP, Ini Pembelaannya!

Ilustrasi: Orang tua dan siswa mendaftar SPMB di SMKN 8 Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Orang tua dan siswa mendaftar SPMB di SMKN 8 Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait dugaan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun 2025. Meski isu tersebut santer dibicarakan publik, Pemkot menegaskan masih menunggu kelanjutan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami akan mendapatkan update terakhir, mudah-mudahan tidak terjadi transaksinya. Tapi kami tetap melakukan pengawasan,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Jumat (20/6).

Farhan tak menampik bahwa pihaknya telah menerima kritik terkait pengawasan yang dinilai kurang tegas. Namun, ia menjelaskan bahwa proses pengawasan dilakukan secara senyap dan hati-hati.

Baca Juga:Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Kadin: Kepastian Hukum Kunci Investasi!Targetkan Iklim Investasi Sehat, Aksi Premanisme Menurun

“Memang saya mendapatkan kritik, pengawasannya kurang galak. Tapi itu kan kerja intel, memang kerjanya diam-diam. Kami sudah membuat pernyataan sebagai peringatan, bahwa pergerakan kalian sudah kami ketahui. Jangan dilanjutkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan saat ini masih terus dilakukan, termasuk dengan memantau aktivitas yang disebutnya sebagai “radar di bawah tanah”. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik transaksional dalam proses penerimaan siswa.

“Kalau sampai terjadi transaksi, penerimanya dipidana, pemberinya juga dipidana. Hati-hati pisan,” tegasnya.

Terkait kapan pelaku akan diungkap, orang nomor 1 di Kota Bandung tersebut belum dapat memastikan. Semua proses masih menunggu bukti kuat dan konfirmasi dari aparat penegak hukum.

“Begitu sudah ada bukti kuat, dan tim penyidik serta penegak hukum menyatakan ini sudah layak diangkat, maka akan kami ungkap. Kami tidak mungkin menyebut nama seseorang kalau aparat hukum belum menyatakan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk merilis kasus secara resmi sebelum ada pernyataan dari kepolisian atau kejaksaan.

“Kalau saya mengeluarkan rilis lebih dulu, bisa menimbulkan fitnah. Kami nunggu dari polisi dan kejaksaan. Yang boleh mengeluarkan rilis itu mereka,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar