Aplikasi OMC Masuk TV Nasional Bersama OJK, Bantah Skema Ponzi? Ini Fakta Sebenarnya

Aplikasi OMC Masuk TV Nasional Bersama OJK, Bantah Skema Ponzi? Ini Fakta Sebenarnya
Aplikasi OMC Masuk TV Nasional Bersama OJK, Bantah Skema Ponzi? Ini Fakta Sebenarnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Belakangan ini, aplikasi OMC (Omicon) kembali mencuri perhatian publik. Bukan karena prestasi, tapi karena munculnya dugaan bahwa platform penghasil uang ini merupakan bagian dari skema Ponzi alias money game.

Puncaknya, OMC bahkan dibahas di TV nasional bersama perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Momen ini digunakan oleh pihak OMC untuk membantah tudingan miring yang beredar. Namun, apakah bantahan tersebut cukup kuat? Apakah OMC benar-benar legal?

Dalam siaran berita yang ditayangkan secara nasional, hadir Bapak Boni Hardi Putra, selaku Kepala Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Beliau mengungkap bahwa OJK telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat terkait aktivitas OMC.

Baca Juga:Selamat! Pekerja Resmi Dapat Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Sekarang di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idVivo S30 Pro Mini Bawa Spek Sultan Mulai Rp7 Jutaan

“Kami sudah dua kali mengundang OMC untuk klarifikasi, namun mereka tidak hadir. Sampai saat ini, belum ada dokumen resmi yang menunjukkan bahwa OMC adalah entitas legal yang terdaftar di Indonesia,” ungkapnya.

Dengan kata lain, OMC belum memiliki izin dan belum terdaftar sebagai badan usaha resmi di Indonesia.

OMC mengaku sebagai bagian dari Omnicom Group, perusahaan periklanan raksasa asal Amerika Serikat yang terdaftar di Fortune 500. Namun setelah ditelusuri, banyak hal yang membuat klaim ini dipertanyakan:

  • Logo dan branding berbeda.
  • Alamat yang dicantumkan tidak sesuai.
  • Omnicom Group resmi menyatakan tidak terkait dengan OMC.

Bahkan, di situs resmi Omnicom disebutkan bahwa ada pihak-pihak yang menyalahgunakan nama dan identitas perusahaan mereka untuk menipu masyarakat, terutama melalui tawaran kerja palsu dan aplikasi tak resmi.

Banyak indikator yang menunjukkan bahwa OMC mengadopsi skema Ponzi:

  • Pengguna diminta deposit uang dengan janji keuntungan tinggi.
  • Keuntungan diberikan bukan dari hasil bisnis nyata, melainkan dari dana anggota baru.
  • Transaksi dilakukan ke rekening pribadi atas nama acak seperti “Warung Buros” hingga “Geprek Ayam Guys”.
  • Fokus pada perekrutan anggota baru untuk mendapatkan komisi.

Praktik ini sudah sangat mirip dengan pola klasik money game, yang ujung-ujungnya akan ambruk dan merugikan banyak orang.

Sebagian anggota komunitas OMC membantah tudingan ini dengan narasi yang lebih emosional daripada rasional. Beberapa menyatakan bahwa OMC telah membantu masyarakat kecil, membagikan sembako, dan memberi harapan.

0 Komentar