Namun perlu dicatat, berbagi bukan berarti bebas dari hukum. Kegiatan amal yang dibungkus penipuan tetaplah ilegal. Dan membagikan beras tidak serta merta membuat sebuah sistem investasi menjadi sah dan terpercaya.
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis sebelum bergabung ke dalam platform investasi atau penghasil uang apa pun:
- Legal: Cek apakah aplikasi atau perusahaan tersebut terdaftar resmi di OJK dan memiliki izin usaha yang sah.
- Logis: Waspadai jika ada janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang masuk akal.
Meski sempat tampil di TV dan mencoba membantah tudingan skema Ponzi, fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa OMC belum terbukti sebagai entitas legal dan kredibel. Dari klaim perusahaan fiktif, transaksi mencurigakan, hingga sistem yang mengandalkan perekrutan, semuanya mengarah pada indikasi penipuan berkedok aplikasi penghasil uang.
Baca Juga:Selamat! Pekerja Resmi Dapat Rp600 Ribu Cair Juni 2025, Cek Sekarang di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idVivo S30 Pro Mini Bawa Spek Sultan Mulai Rp7 Jutaan
Jika kamu ditawari bergabung ke OMC, pikirkan ulang sebelum terlambat. Ingat, bukan hanya uangmu yang bisa hilang, tapi juga kepercayaan dan keamanan data pribadimu.Jika Anda merasa dirugikan oleh OMC atau aplikasi serupa, segera laporkan ke:
- OJK Call Center 157
- Email: [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id)
- Website resmi: [www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id)
Lindungi diri dan orang-orang terdekat dari jebakan investasi bodong.
