JABAR EKSPRES – Salah satu tempat Judi Kasino berkedok lapangan futsal di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, kini berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan 44 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp350 juta lebih, 4 buah kartu ATM berjumlah Rp2,7 miliar, hingga beberapa barang lainya seperti puluhan set meja kasino.
Namun sebelum adanya pengungkapan kasus ini, salah seorang warga setempat Imam (32) mengatakan bahwa lokasi tersebut sebelumnya memang dijadikan sebagai arena futsal, tempat biliar, dan juga karaoke.
Baca Juga:Sampah Plastik Sekali Pakai Dominasi Limbah Kota Cimahi, DLH Soroti Urgensi PembatasanBongkar Kasus Judi Kasino di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka!
“Sebelumnya memang ini tempat karaoke, futsal, dan biliar. Enggak tahu ada masalah itu (tempat judi kasino), tapi dari bulan puasa ada pembangunan karena sudah disewakan sama yang punya tempat,” katanya saat ditemui di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung, (18/6/2025).
Imam yang sehari-hari berjualan di depan lokasi pengungkapan, menyebut bahwa setalah tempat tersebut disewakan oleh pemilik lahan, memang tidak sembarang orang yang bisa masuk.
Bahkan tempat tersebut juga, menurutnya terkesan tertutup dan dilakukan penjagaan secara ketat oleh beberapa orang.
“Jadi saya enggak tahu kalau itu dijadikan tempat judi,” ucapnya.
Sementara menurut warga setempat lainya, Ari (38) mengaku cukup terkejut saat lokasi yang dulunya dijadikan tempat futsal tersebut didatangi sejumlah aparat kepolisian.
“Kaget soalnya taunya cuma lapang futsal sama biliar, enggak tahu kalau ada kasino,” katanya di lokasi yang sama.
Ari pun, merasa curiga saat beberapa mobil mewah kerap mendatangi dan masuk kedalam lokasi tersebut.
“Kemarin-kemarin suka lihat ada mobil mewah masuk beberapa kali, dari siang ke sore,” imbuhnya.
Baca Juga:Dukung Proyek Rumah Subsidi, Danantara Gelontorkan Dana Rp130 TriliunDPUTR Kabupaten Bandung Janjikan Normalisasi Drainase Selesai Idulfitri, Warga: hingga Saat Ini Masih Mangkrak!
Diketahui sebelumnya, sebanyak 44 orang, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus praktik perjudian kasino jenis bakarat dan niuniu di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus yang berawal dari hasil penggrebekan lokasi judi kasino berkedok lapangan futsal pada Selasa, 17 Juni 2025 dini hari kemarin, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan 63 orang berhasil diamankan oleh pihaknya.
