JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyoroti fakta mengejutkan bahwa 30 hingga 40 persen dari total sampah harian di kota ini didominasi oleh sampah plastik sekali pakai.
Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai seharusnya bukan hanya imbauan, melainkan sudah merupakan amanat undang-undang yang berlaku sejak 2008.
“Jadi bukan bahasanya botol plastik, saya luruskan. Memang itu perintahnya, perintah undang-undang sebelumnya,” ujar Ario saat diwawancarai di Kantornya, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:Bongkar Kasus Judi Kasino di Bandung, Polda Jabar Tetapkan 44 Orang Tersangka!Dukung Proyek Rumah Subsidi, Danantara Gelontorkan Dana Rp130 Triliun
Menurutnya, itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan beberapa regulasi lain yang secara tegas menyatakan, Indonesia harus melakukan pengurangan dan pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai secara bertahap.
Kemasan plastik sekali pakai yang dimaksud tidak hanya botol minuman, tetapi juga kantong kresek dan berbagai jenis plastik lainnya yang tidak dapat digunakan ulang.
Menurut data DLH Cimahi, dari total volume sampah harian yang mencapai 176 hingga 226 ton, sekitar 30–40 persennya merupakan plastik sekali pakai.
“Volume sampah paling besar yang ada di setiap kota, itu hampir seluruhnya sama, adalah sampah plastik, termasuk Cimahi,” kata Ario.
Botol plastik sendiri cenderung tidak sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) karena dikategorikan sebagai sampah bernilai tinggi (high value).
Warga atau pemulung kerap mengambil botol tersebut untuk dijual ke bank sampah. Namun, tantangan utama justru datang dari kantong plastik sekali pakai yang sulit diolah dan seringkali terkontaminasi sampah organik.
“Yang berakhir di TPS dan kemudian juga kalau tidak kita olah pasti berujung ke TPA adalah kemasan plastik berupa kantong plastik sekali pakai,” jelasnya.
Baca Juga:DPUTR Kabupaten Bandung Janjikan Normalisasi Drainase Selesai Idulfitri, Warga: hingga Saat Ini Masih Mangkrak!Bersurat ke Komisi Yudisial, Tim Advokasi SMANSA Bandung Minta Disupervi soal Banding Sengketa Lahan
Meski ada beberapa pihak seperti pemulung dan off-taker yang mampu mendaur ulang plastik yang terkontaminasi, jumlahnya masih sangat kecil.
Ario mencontohkan, kantong plastik bekas membawa makanan seperti batagor atau baso tahu, kerap tidak bisa diproses menjadi RDF (Refused Derived Fuel) karena terlalu tipis dan rusak.
“Plastiknya kan digigit bagian bawah, itu udah gak bisa diproseskan. Mau dicacah dibikin RDF, kadang-kadang terlalu tipis, nggak lolos cleaning dari mesin-mesin cacah kita,” ungkapnya.
