JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus praktik perjudian kasino (judi kasino) jenis bakarat dan niuniu di Jalan Ahmad Yani, Kosambi, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus yang berawal dari hasil penggrebekan lokasi judi kasino berkedok lapangan futsal pada Selasa, 17 Juni 2025 dini hari kemarin, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan 63 orang berhasil diamankan oleh pihaknya.
“63 orang yang kemarin diamankan telah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Umum (Polda Jabar), dan sudah dipilah-pilah perannya masing-masing, sehingga terdapat 44 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapanya di lokasi pengungkapan kasus, Jalan Ahmad Yani, Kesambi, Kota Bandung, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga:Dukung Proyek Rumah Subsidi, Danantara Gelontorkan Dana Rp130 TriliunDPUTR Kabupaten Bandung Janjikan Normalisasi Drainase Selesai Idulfitri, Warga: hingga Saat Ini Masih Mangkrak!
Selain berhasil menetapkan tersangka, dalam pengungkapan kasus ini juga Rudi menyebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp350 juta lebih, 4 buah kartu ATM berjumlah Rp2,7 miliar, hingga beberapa barang lainya seperti puluhan set meja kasino.
“Ini kita lagi dalami apakah ini (barang bukti uang tersebut) termasuk omset selama beroperasi, ungkapnya.
Lebih lanjut Rudi menuturkan, pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait praktik judi kasino yang telah berhasil diungkap di wilayah Kota Bandung ini.
“Tentunya Polda Jabar tidak akan berhenti pada ekspos hari ini, kita akan terus kembangkan, mengikuti ini aliran uangnya ini kemana, berasal dari mana, sehingga ada modal untuk membuka ini,” ungkapnya.
Sementara akibat perbuatannya, Rudi mengatakan bahwa para tersangka yang kini telah berhasil diamankan terancam dijerat dengan Pasal 303 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.
“Sementara untuk ancaman pidananya, paling lama 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(San).
