JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci terus berupaya untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada pekerja sektor jasa konstruksi.
Keseriusan dalam memberikan perlindungan sosial itu ditandai dengan Rapat Koordinasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Proyek Jasa Konstruksi Pemerintah Kota Bandung.
Rakor yang digelar di Holiday Inn Hotel, Bandung pada Rabu, 11 Junu 2025itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para penyedia jasa konstruksi terhadap pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Baca Juga:Garena Dorong Edukasi Gaming Positif untuk Generasi Muda Lewat Program “Good Game di Sekolah”Kunjungi BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Bupati KBB Berkomitmen Pertahankan UHC
Perlindunga tersebut dapat dilakukan dengan mengikutkan para pekerja menjadi pesertaa BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk
Rakor tersebut dihadiri oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) se-Kota Bandung.
Rakot juga bertujuan untuk terus memperkuat sinergi, persamaan persepsi dan kolaborasi lintas lembaga. Hal itu penting dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal guna mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di wilayah Kota Bandung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal dalam kesempatan tersebut mengatakan, selain menjalankan amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja.
Termasuk ketika ada progam pembangunan fisik di lingkup proyek Pemkot Bandung, pastikan jasa konstruksi atau pihak ketiga pelaksana telah mendaftarkan proyeknya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
”Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 pekerja ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelas Faisal.
”Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara jelas,” imbuhnya, menjelaskan.
Baca Juga:Rayakan Idul Adha 1446 H, Daya Group Salurkan Kurban untuk Masyarakat di Wilayah TPA Sarimukti25 Tahun Mengabdi, Wanita TNI PA PKVII Tahun 2000 Gelar Reuni Perak
Faisal menambahkan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
