JABAR EKSPRES – Lonjakan produk impor yang membanjiri pasar domestik dinilai sebagai biang kerok surutnya industri tekstil nasional. Di Kota Cimahi, yang selama ini menjadi kantong industri garmen dan tekstil, dampaknya sudah terasa nyata, tiga perusahaan gulung tikar, ratusan pekerja kehilangan mata pencaharian.
Kondisi ini menjadi latar belakang digelarnya Konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Cimahi 2025, yang diikuti 100 peserta dari anggota DPC FSPMI Kota Cimahi, di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Selasa (10/6/2025).
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gelombang relokasi dan penutupan pabrik tekstil. Menurutnya, sekitar 60 perusahaan tekstil di seluruh Indonesia telah melakukan efisiensi besar-besaran sejak 2024.
Baca Juga:Tiga Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, DLH Cimahi Isyaratkan Sanksi dalam Waktu DekatPesan Kebijakan Kerap Tersendat, INOVASI Latih Komunikasi Aktor Pendidikan Daerah
“Hal ini disebabkan karena kebijakan relaksasi impor, sehingga pasar domestik dibanjiri produk impor legal maupun ilegal,” tegas Ngatiyana.
Ngatiyana menyebut Cimahi sebagai salah satu daerah yang paling terdampak, karena sebagian besar industrinya bergerak di sektor tekstil dan garmen.
“Sampai dengan saat ini, sekitar 3 perusahaan di Kota Cimahi sudah berhenti beroperasi. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, sehingga kesejahteraan kita terjamin dan kelangsungan usaha perusahaan tetap terjaga,” ujarnya.
Pemerintah pusat, kata Ngatiyana, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, disebutnya tengah merancang arah baru hubungan industrial yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam kerangka itu, peningkatan kualitas hubungan dengan serikat pekerja menjadi agenda prioritas.
“Salah satu agenda tersebut yaitu peningkatan harmonisasi hubungan dengan serikat pekerja/serikat buruh yang lebih berkualitas,” jelasnya.
Untuk mewujudkan agenda tersebut, Ngatiyana berharap seluruh serikat pekerja di Kota Cimahi berkolaborasi dengan pemerintah, salah satunya dalam pendataan organisasi pekerja.
“Di samping ketiga unsur yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah, peran stakeholder juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, demokratis, dan berkeadilan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” tandasnya.
Baca Juga:Keberadaan Truk ODOL Jadi Cerminan Kacau Balau Tata KelolaPetugas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Narkoba Lewat Drone
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Asep Jayadi, menekankan, peran serikat pekerja hari ini tak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan buruh sejak abad ke-18 dan 19, saat Revolusi Industri memunculkan eksploitasi tenaga kerja secara masif.