Polisi Gerebek Arena Perjudian Sabung Ayam di Cimenyan Bandung, 18 Orang Diamankan

Barang bukti 10 ayam yang dijadikan perjudian oleh 18 orang dilakukan di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Foto Istimewa
Barang bukti 10 ayam yang dijadikan perjudian oleh 18 orang dilakukan di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung. Foto Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polsek Cimenyan yang berada di bawah jajaran Polresta Bandung berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam di wilayah Bojong Koneng Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Minggu (8/6) itu, petugas berhasil mengamankan 18 orang dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, menyebutkan jika penggerebekan dilakukan oleh gabungan piket fungsi Polsek Cimenyan sekitar pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga:E-Voting Pilkades Dicanangkan Tahun Ini, DPMD Jabar Belum Alokasikan Anggaran Alatnya?Dukung Persiapkan Generasi Emas, Sudarsono Tinjau Langsung Pemberian MBG pada 3.150 Siswa di Kota Banjar

“Lokasi penggerebekan berada di sebuah kontrakan di Jl. Bojong Koneng Atas, Kp. Pagersari RT 4 RW 20, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025).

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 18 orang serta sejumlah barang bukti.

“Kami amankan 18 orang dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.651.000, 10 ekor ayam aduan, 1 buah kurungan besar, 3 unit kendaraan roda dua, 4 buah tempat kasa ayam, 1 gulung terpal kalangan sabung ayam, dan 10 unit telepon genggam,” ungkapnya.

Deni menyatakan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Cimenyan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, membenarkan adanya penindakan tersebut.

Ia menyatakan bahwa langkah cepat Polsek Cimenyan merupakan bagian dari komitmen jajaran Polresta Bandung dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lingkungan mereka. Kami mengapresiasi gerak cepat anggota Polsek Cimenyan dalam menindaklanjutinya,” ujar Aldi.

Baca Juga:Pangandaran “Setengah Sakarat”, Presidium Desak Perombakan! Terungkap, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung Ternyata Memiliki Kelainan!

Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait kegiatan ilegal di wilayah masing-masing,” tutup Aldi.

0 Komentar