BANDUNG – Tim Pengabdi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Bandung (Unisba) telah melakukan pendampingan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di zona wisata alam dan budaya Pasir Kunci, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.
Kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya tradisional yang kaya akan nilai filosofis dan ekonomis, sekaligus mendukung pengembangan zona wisata Pasir Kunci.
Pasir Kunci dikenal memiliki beragam potensi KIK, meliputi seni tradisional yang historis digunakan untuk penyebaran agama Islam, seperti seni kencring, gedut, dan sasamben. Selain itu, terdapat permainan rakyat yang dimainkan di lapangan, sawah, atau tegalan, seperti seredan, gesekan, dan ujungan, yang kemudian berkembang menjadi sered ujungan (dogongan), mumundingan, dan benjang.
Baca Juga:Disdik Jabar Perkuat Integritas SPMB 2025 dengan Komitmen Bersama dan Pakta IntegritasMeriah! Ribuan Pelari Ramaikan Soekarno Historical Fun Run di Bandung
Dalam bidang kuliner, Pasir Kunci memiliki hidangan khas berupa gungek dan bangkerok. Aset budaya ini tidak hanya memiliki nilai filosofis yang tinggi, tetapi juga potensi ekonomi yang mendukung pengembangan zona wisata.
Pendampingan diawali dengan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Perlindungan Hukum dan Potensi KIK di Pasir Kunci”. FGD ini dihadiri oleh Camat Ujung Berung Abriwansyah Fitri Ap, S.Sos., M.Ap., Lurah Pasir Jati, Ketua LPM Kecamatan Ujung Berung, Ketua Forum RW se-Kecamatan Ujung Berung, perwakilan Ketua PKK se-Kecamatan Ujung Berung, tokoh masyarakat Sutisna dan Wheisyaguna, ST., MT., serta pelaku usaha kuliner khas Pasir Kunci, yaitu pengusaha gungek dan bangkerok.
Jejen Hendar, SH., MH., selaku anggota Tim Pengabdi Unisba, memaparkan bahwa KIK memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari kekayaan intelektual pada umumnya. Pertama, KIK bersifat kolektif karena dimiliki oleh komunitas atau masyarakat adat, bukan individu. Kedua, KIK diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat, baik dalam bentuk kebiasaan, pengetahuan, maupun karya budaya.
Ketiga, KIK tidak memiliki batas waktu perlindungan seperti hak cipta atau paten, sepanjang masih digunakan dan dijaga oleh komunitasnya. Keempat, KIK erat kaitannya dengan identitas budaya suatu kelompok masyarakat, sehingga memiliki nilai martabat dan jati diri selain nilai ekonomi. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, aset budaya ini rentan diklaim pihak lain, yang dapat menghilangkan identitas budaya dan hak ekonomi masyarakat setempat.
