JABAR EKSPRES – Guru Besar Ilmu Kebijakan Publik Univesitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Prayoga Bestari turut merespons terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah gratis. Ia menyarankan konsep subsidi silang pembiayaan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia menguraikan, pendidikan dasar 9 tahun sebenarnya kebijakan lama. Itu merupakan amanat Undang-undang yang memang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Tapi memang pelaksanaannya belum berjalan dengan baik.
“Pemerintah wajib tuntaskan pendidikan dasar 9 tahun. Idealnya memang pemerintah harus membiayai alias gratis,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
Baca Juga:Soal Pendidikan Gratis, Legislator Sebut Pemkot Bandung Seharusnya Mampu! Membaca Pelaksanaan Putusan MK Sekolah Swasta Gratis
Prof Prayoga melanjutkan, pada tataran pelaksanaan, pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah memang harus mempertimbangkan kemampuan. Utamanya kapasitas fiskal untuk mengcover seluruh kebutuhan pembiayaan pelaksanaan pendidikan dasar itu.
“Soal kapasitas, mestinya tidak perlu terlalu dibanding-bandingkan dengan negara lain. Misal dengan Finlandia atau Singapura. Mereka penduduknya lebih sedikit dan pendapatan lebih besar,” singgungnya.
Prof Prayoga justru menyarankan konsep yang lebih realistis. Yakni dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia. Konsepnya adalah subsidi silang.
Caranya adalah dengan masyarakat atau orang tua yang mampu memberi subsidi kepada yang kurang mampu. Artinya para orang tua yang mampu tetap membayar pendidikan anaknya.
Namun sekolah memberi keringanan kepada yang kurang mampu. Sedikit banyak, kebutuhan operasional sekolah tercover dari iuran masyarakat yang mampu tersebut atau bisa disebut tersubsidi silang.
“Ini seperti di Perguruan Tinggi. Ada jalur mandiri yang sebenarnya turut mengcover pembiayaan pendidikan juga. Nah konsep ini bisa diterapkan di tingkat SD SMP. Jadi gratis itu khusus untuk masyarakat yang kurang mampu,” bebernya.
Menurut Prof Prayoga, konsep alternatif pembiayaan pendidikan lain atau yang tidak mengandalkan kucuran pemerintah lebih realistis dilakukan. Misalnya optimalisasi dana masyarakat hingga dunia industri.
Baca Juga:LPTQ Kota Cimahi Fokus Cetak Generasi Qur’ani Tangguh Lewat Pembinaan IntensifSenangnya Belajar Pilah Sampah: Cerita Anak-anak MAN Kota Cimahi di Hari Lingkungan Hidup
“Sekarang itu konsepnya kolaborasi pentahelix. Melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha hingga media untuk mencapai tujuan bersama,” cetusnya.
Dampak Sektor Lain dalam Tata Kelola Pemerintahan
Prof Prayoga melanjutkan, Putusan MK dalam kaca mata hukum memang ketetapan yang mengikat. Artinya pemerintah juga harus mengeksekusi kebijakan itu.
