Soal Pendidikan Gratis, Legislator Sebut Pemkot Bandung Seharusnya Mampu! 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Dok. Jabar Ekspres)
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Iman Lestariyono menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis bagi SD-SMP baik negeri maupun swasta. Menurutnya, kebijakan itu memungkinkan untuk dilaksanakan Pemkot Bandung. Namun dengan prioritas.

Politikus PKS itu menguraikan, di beberapa periode kepemimpinan sebelumnya, Pemkot Bandung juga ada sejumlah program yang turut mengintervensi pendidikan swasta. Khususnya dalam hal bantuan pembiayaan.

Misalnya Program Bantuan Pendidikan bagi siswa Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP). Lalu Program pemberian Honorarium Peningkatan Mutu (HPM). “Ini kan bagian dukungan operasional juga. Lalu sempat ada juga BOSDA,” katanya, Jumat (6/6).

Baca Juga:Membaca Pelaksanaan Putusan MK Sekolah Swasta GratisLPTQ Kota Cimahi Fokus Cetak Generasi Qur’ani Tangguh Lewat Pembinaan Intensif

Mengacu Perwal No 91 Tahun 2022 misalnya, Bantuan RMP itu menyasar siswa didik tingkat SD, SMP bahkan Perguruan Tinggi. Termasuk SD-SMP yang diselenggarakan masyarakat atau swasta.

Alokasi anggaran dalam APBD 2022 kala itu adalah Rp116 miliar. Rincian di antaranya adalah untuk bansos kepada siswa RMP tingkat SD Swasta sejumlah 8.076 orang dengan alokasi masing-masing Rp980 ribu. Atau totalnya Rp7,9 miliar. Sedangkan mengacu Perwal No 18 tahun 2020, pemberian HPM menyasar pendidik dan tenaga kependidikan yang bukan ASN.

Iman melanjutkan, dengan adanya pengalaman itu maka Pemkot Bandung mestinya bisa melaksanakan Putusan MK mengenai sekolah gratis.

“Jadi secara umum anggaran (Pemkot Bandung.red) pernah dialokasikan. Artinya jika ditanya mampu, Pemkot relatif mampu. Tapi memang harus dihitung skala prioritasnya,” sambungnya.

Menurut Iman, sejumlah kebijakan kucuran bantuan kepada sekolah ataupun tenaga pendidik yang pernah dilakukan Pemkot Bandung ada beberapa yang tidak bisa dilanjutkan. Salah satunya berbenturan dengan regulasi.

“Maka jika berkaitan dengan Putusan MK ini, harus ada tindak lanjut dulu mengenai regulasi dari pusat. Agar tidak ada benturan regulasi,” tuturnya. (Son)

0 Komentar