“Kita tidak melarang total, tapi ingin menekankan pentingnya pendampingan. Setelah jam 9 malam, pelajar hanya boleh berada di luar rumah jika bersama orang tua,” tegas Dedi.
Kebijakan jam malam ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Panca Waluya, yaitu generasi muda Jawa Barat yang memiliki karakter kuat, sehat jasmani rohani, beretika, dan berdaya saing tinggi.
Program ini dimuat dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK, yang secara resmi menjadi dasar hukum penerapan jam malam di seluruh wilayah Jawa Barat.
