JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes), kini berhasil mengidentifikasi 19 korban yang dinyatakan meninggal dunia akibat tragedi longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jum’at (30/5/2025).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Identitas 19 orang korban tersebut berhasil diketahui setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Biddokkes melakukan identifikasi secara mendalam.
“Pada Minggu 1 Juni 2025 kemarin, Tim DVI telah menerima 18 kantung jenazah yang seluruhnya telah berhasil diidentifikasi. Sehingga untuk total korban yang meninggal dunia akibat bencana ini (longsor) tercatat sebanyak 19 orang, termasuk Rion Firmansyah yang sempat dievakuasi hidup namun meninggal di UGD Sumber Hurip,” ujarnya, Senin (2/6).
Baca Juga:Berkunjung ke Madrid, Wamenpar Promosikan Pariwisata Indonesia di Forum InternasionalStok Beras Makin Melimpah, Jadi PR Besar Bulog dalam Penyaluran
Menurut Hendra, proses identifikasi ini dinilai cukup penting dilakukan untuk mengetahui identitas para korban yang telah dinyatakan meninggal dunia.
Apalagi kata dia, proses ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kedokteran Kepolisian.
“Sehingga kegiatan identifikasi ini dimulai dengan pembentukan Tim AM (Antemortem) kedua yang dilakukan di dekat lokasi kejadian untuk mempermudah keluarga korban dalam memberikan data dan informasi,” ungkapanya
Lebih lanjut Hendra menuturkan, pihaknya akan terus melakukan identifikasi kepada para korban longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya dalam proses identifikasi korban bencana. Penanganan ini akan terus dilakukan secara profesional dan humanis untuk memastikan setiap korban dapat kembali ke keluarganya dengan layak,” pungkasnya.
Diketahui, 2 orang pimpinan tambang berinisial AK dan AR, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas tragedi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Jum’at (30/5/2025).
AK dan AR yang merupakan pemilik dan kepala teknik tambang di kawasan Gunung Kuda tersebut dijadikan tersangka karena diduga telah melanggar aturan dalam operasionalnya sehinga menyebabkan tragedi longsor yang menewaskan 19 orang korban
