“Karena sebelumnya tersangka AK (pemilik tambang) ini telah mengetahui adanya larangan-larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB pada tanggal 8 Januari 2025 dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon,” imbuh Hendra.(San).
Identitas 19 Korban Longsor di Gunung Kuda Mulai Diketahui, Polisi Terus Lakukan Identifikasi
