JABAR EKSPRES – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat tengah melakukan pemetaan tingkat trauma pada 13 korban kekerasan seksual sesama jenis oleh seorang mahasiswa di Kabupaten Ciamis.
Pemetaan ini menjadi kunci pendekatan pemulihan berbasis kebutuhan spesifik masing-masing korban.
Dikutip dari berbagai sumber, Ketua KPAID Jabar, Ato Rinanto, menjelaskan pemetaan ke dalam kategori berat, sedang, dan ringan akan menentukan metode intervensi yang berbeda.
Baca Juga:Satu Hari Seribu Cerita Bola Basket, Semarakan HJB ke-543 di Sempur Kota BogorPosnu Banjar Kritik Keras Pernyataan Wali Kota Soal Perusahaan Tak Berkontribusi
“Pemilahan ini memandu penggunaan metode berbeda, termasuk hipnoterapi dan pendampingan psikologis,” tegas Ato.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua yang menemukan luka lebam di wajah anaknya usai beraktivitas dengan tersangka di Tasikmalaya.
Laporan tersebut dilanjutkan ke sekolah dan kemudian ke Polres Ciamis, mengantarkan pada pengamanan tersangka, F (27), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal), pada 7 Mei 2025.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam ekspose kasus di Aula Pesat Polres Ciamis, mengungkap modus operandi F.
“Modus tersangka memukul, menampar, dan menendang korban terlebih dahulu untuk menciptakan tekanan fisik dan psikologis,” papar Akmal.
Setelah korban ketakutan, F melakukan pelecehan seksual, mulai dari memeluk, mencium, hingga tindakan lebih jauh. Pemeriksaan mendalam mengungkap 13 korban, semuanya mengalami pola serupa: kekerasan fisik diikuti pelecehan seksual.
Akmal menekankan bahwa kekerasan fisik sengaja dilakukan sebagai pintu masuk untuk pelecehan seksual.
Baca Juga:Longsor Susulan Gunung Kuda Hentikan Evakuasi, Jenazah Kembali DitemukanKetua DPRD Bogor Sastra Winara Minta Pemuda Maksimalkan BLK
“Dengan pendekatan personal dan hati-hati, terungkap bahwa peristiwa kekerasan kepada korban hanya modus pelaku,” jelasnya.
F diketahui kerap tampil sebagai motivator atau influencer di sejumlah sekolah di Ciamis, menyampaikan materi tentang bahaya kenakalan remaja, narkoba, dan miras.
“Tersangka cukup dikenal di lingkungan setempat. Dari sana pintu masuk lebih dekat ke para korban,” jelas Akmal.
F secara aktif mengajukan diri ke sekolah-sekolah untuk memberikan motivasi, memanfaatkan kemampuannya berkomunikasi dan statusnya sebagai mahasiswa untuk membangun kedekatan dengan calon korban.
Sementara proses hukum berjalan, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis telah memulai pendampingan psikologis individual bagi korban.
“Keseimbangan asupan makanan turut mendukung stabilitas emosional anak,” jelas Kadis DP2KBP3A Ciamis, Dian Budiana, seraya menyatakan pihaknya juga memberikan panduan gizi kepada orang tua korban dan mencatat kemajuan pemulihan sosial.
