KPAID Petakan Trauma 13 Korban Kekerasan Seksual oleh Mahasiswa di Ciamis

Ilustrasi korban kekerasan seksual di Ciamis/Foto: freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual di Ciamis/Foto: freepik
0 Komentar

F dijerat dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 78c Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2012 Jo PP No. 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Polres Ciamis juga menggandeng psikolog untuk mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka yang diduga memiliki kecenderungan seksual menyimpang. (CEP)

0 Komentar