Selain ditetapkan sebagai tersangka, atas tindakannya juga, YT terancam dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dan dari hasil penyelidikan, penyidik juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya dua unit laptop milik pelapor dan tersangka, dokumen cetak perjanjian kerja sama, resume kronologis, tangkapan layar percakapan, serta salinan dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada BAZNAS yang bersumber dari APBD Jawa Barat senilai Rp11,7 miliar,” pungkasnya.
