Lakukan Pelanggaran, Sepuluh ASN di Kabupaten Ciamis Dipecat!

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat melantik ratusan CASN dan P3K di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (26/5/2025). (Istimewa)
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat melantik ratusan CASN dan P3K di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (26/5/2025). (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menunjukkan komitmen tegas terhadap penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam lima tahun terakhir, sebanyak 10 ASN di lingkungan Pemkab Ciamis diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran disiplin dan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Hal ini disampaikan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat menghadiri pelantikan 134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 230 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (26/5/2025).

“Kalian adalah yang terbaik. Gunakan kesempatan ini untuk mengabdi dengan loyalitas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:Satpol PP KBB Sita 75 Ribu Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp200 JutaRamai Penahanan Ijazah di SMK Tut Wuri Handayani Cimahi, Kepsek Klaim Sesuai Aturan

Pengangkatan 134 PPPK dan 230 CPNS ini disebut sebagai upaya Pemkab Ciamis meningkatkan kapasitas sumber daya manusia untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Herdiat berharap kehadiran ASN baru dapat menutup celah kelalaian yang pernah terjadi sekaligus menjadi energi baru bagi kemajuan daerah.

“Masyarakat menunggu kontribusi nyata, buktikan bahwa kalian layak menjadi garda terdepan pemerintahan,” tutupnya. (CEP)

0 Komentar