JABAR EKSPRES – Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai, menggagalkan peredaran barang ilegal dengan menyita 75 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja Bandung Barat, sepanjang Januari hingga Mei 2025 sebanyak 75 ribu batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari beberapa titik lokasi, meliputi Kecamatan Cihampelas, Cipongkor, Batujajar, Padalarang dan Lembang.
Dengan rincian pada Januari-Februari, sebanyak 25 ribu batang rokok ilegal diamankan, sementara pada April-Mei jumlahnya meningkat menjadi 50 ribu batang.
Baca Juga:Ramai Penahanan Ijazah di SMK Tut Wuri Handayani Cimahi, Kepsek Klaim Sesuai AturanSosok Tiara Putri Julizar, Perempuan 23 Tahun yang Jadi Ketua NasDem Termuda di Kabupaten Bandung
“Kebanyakan pelaku memilih denda, dendanya cukup besar, untuk Januari-Februari dari 25 ribu batang nilainya sekitar Rp50 juta, sedangkan Mei dari 50 ribu batang sekitar Rp150 juta. Totalnya sudah Rp200 juta sampai hari ini,” ujar Angga.
Menurut dia, rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir kerap beredar di warung-warung atau grosir kecil menengah. Namun untuk gudang besar atau distribusi skala besar, lanjut dia, ditangani langsung oleh Bea Cukai pusat atau provinsi.
