Benang Kusut KRIS, Buntut Pemaksaan Kepentingan Sepihak

Benang Kusut KRIS, Buntut Pemaksaan Kepentingan Sepihak
Benang Kusut KRIS, Buntut Pemaksaan Kepentingan Sepihak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) satu ruang perawatan disebut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin akan diterapkan di seluruh rumah sakit pada 1 Juli 2025.

Meski sudah di depan mata, namun banyak pihak yang menilai konsep penerapan KRIS masih tidak jelas.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan aturan soal KRIS satu ruang perawatan.

Baca Juga:Keseruan Ratusan Bikers Padati Kopdargab PAHAD di DepokTutorial Membangun Rumah Boba Aesthetic di Sakura School Simulator

“Dari proses awalnya saja sudah tidak mengacu pada perundang-undangan. Dengan KRIS diterapkan, akan menyusutkan jumlah tempat tidur bagi pasien JKN. Sekarang saja sudah sulit cari tempat tidur, bagaimana kalau nanti KRIS satu ruang perawatan diterapkan? Mestinya KRIS jangan satu ruang perawatan, tapi harus ada alternatif kelas lain,” tegas Timboel.

Menurut Timboel, banyak rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang tidak siap dengan KRIS satu ruang perawatan.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada regulasi yang menyatakan KRIS harus satu kelas.

Ia pun mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan bagi pekerja, bukan malah mengambil langkah sepihak yang menurunkan manfaat jaminan kesehatan, khususnya bagi pekerja.

“Menkes harusnya lebih bisa produktif dalam berkomentar. Sudah banyak kegaduhan, jangan menciptakan kegaduhan lainnya,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh sejumlah serikat pekerja.

Menurut Koordinator Forum Jaminan Sosial, Jusuf Rizal, jika KRIS diterapkan, prinsip keadilan sosial tidak akan berjalan.

Apalagi jika manfaat yang biasa diterima oleh pekerja yang terdaftar JKN di kelas 1 dan kelas 2 jadi diturunkan bila KRIS satu ruang perawatan diberlakukan.

Baca Juga:Telkom dan Zoom Jalin Kerja Sama Hadirkan Solusi Berbasis AI untuk Pasar B2BTak Disangka Uang Koin Kuno Rp500 Melati Jadi Rebutan Kolektor, Harganya Rp1 Juta Per Keping

“Penerapan KRIS satu kelas merupakan bentuk pemaksaan pemerintah terhadap rakyat. Kita minta pemerintah berpikir ulang. Dengan sistem tiga kelas saja banyak masyarakat yang mengantre di rumah sakit. Bagaimana kalau diterapkan satu kelas perawatan? Kalau dipaksakan, kami siap tiup peluit,” kecam Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan (FSP KEP) KSPI, Sahat Butar Butar

KRIS, Produk Anomali Kebijakan Pemerintah

Di sisi lain, kritik pedas juga datang dari Tulus Abadi, yang merupakan pengamat perlindungan konsumen dan kebijakan publik, sekaligus penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI).

0 Komentar