Dalam tulisannya, Tulus juga mempertanyakan apakah KRIS merupakan mandat regulasi secara langsung atau justru penafsiran sepihak pemerintah.
Pasalnya, dalam perundang-undangan dan regulasi yang ada, tidak ada satu kata pun yang secara eksplisit menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta JKN.
“Ini jadi kebijakan yang anomali. Seharusnya, setiap kebijakan yang digulirkan mengacu pada kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi publik. Lalu kebijakan KRIS ini mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan siapa? Pemerintah harus satu kata dalam menerapkan KRIS dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan seluruh segmen peserta JKN,” tegas Tulus.
Baca Juga:Keseruan Ratusan Bikers Padati Kopdargab PAHAD di DepokTutorial Membangun Rumah Boba Aesthetic di Sakura School Simulator
Menurut Tulus, penerapan KRIS satu kelas rawat bisa jadi ditunggangi asuransi kesehatan swasta.
Jika KRIS diterapkan, asuransi kesehatan swasta akan untung banyak dengan menjaring potensi pasar dari peserta JKN kelas 1 dan 2 yang tidak mau dirawat inap dalah satu ruang kelas perawatan.
Sementara jika dilihat dari kacamata peserta JKN, penerapan KRIS merugikan peserta JKN, khususnya kelas 3, sebab akan dipaksa membayar iuran lebih besar.
Bukan hanya masyarakat yang terbebani, finansial pemerintah pun akan ikut terseret karena harus mengkatrol iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3, yang mana jumlahnya mendominasi proporsi total peserta JKN.
Bahkan anggaran daerah pun akan ikut kena imbas dan berdampak pada pengurangan kuota peserta JKN yang ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda).
Akibatnya, kuota peserta PBPU Pemda dikurangi, dan masyarakat pun lagi-lagi yang merasakan langsung dampaknya.
“Menunda implementasi KRIS dengan konsep satu kelas per Juli 2025 adalah opsi yang paling adil dan rasional, sampai ada titik temu mengenai konsep KRIS yang disepakati oleh seluruh pihak. Terutama mengakomodasi kepentingan rumah sakit dan masyarakat sebagai peserta JKN,” pungkas Tulus.
