JABAR EKSPRES – Konversi lahan hutan menjadi area pertambangan dinilai sebagai salah satu faktor utama peningkatan risiko bencana, baik berskala lokal maupun global seperti perubahan iklim.
Irzal, perwakilan Konsorsium Pemakai Oksigen menegaskan, praktik tersebut semakin mengkhawatirkan dengan adanya indikasi perubahan regulasi secara diam-diam, termasuk melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang berdampak pada sektor kehutanan.
Kebijakan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) murah dinilai akan mempercepat alih fungsi hutan secara masif.
Baca Juga:Nganjang ka Warga, BAZNAS Jabar Salurkan 27 Bantuan Kaki Palsu untuk Penyandang DisabilitasASUS Vivobook S14, Laptop AI Modern dengan Desain Tipis, Tangguh, dan Ditenagai Hardware Powerful
Hal ini tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga menghilangkan fungsi ekologis hutan sebagai habitat flora-fauna dan penyeimbang ekosistem.
“Luasan dan tutupan hutan terus menyusut, bencana lingkungan semakin sering terjadi, tapi pemerintah justru sibuk menghitung angka PNBP,” kritik Irzal, menanggapi kebijakan Kementerian Kehutanan.
Pernyataan tersebut memperkuat pendapat Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang menyerukan agar Kementerian Kehutanan fokus pada perlindungan hutan alih-alih urusan PNBP.
“Jika terus begini, uang PNBP rawan korupsi, hutan pun habis—yang tersisa hanya bencana,” tegas Irzal.
“Kami juga mengundang Kang Dedy Mulyadi ikut berpartisipasi atau meminta Pak Presiden Prabowo membatalkan UUCK dan peraturan lainnya yang merusak hutan bahkan menghilangkan hutan,” sambung Irzal.
Terkait hal ini, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang UUCK dan peraturan turunannya yang berpotensi merusak hutan.
Catatan menunjukkan, sebelum UUCK diterapkan, piutang PNBP sektor kehutanan yang belum tertagih mencapai Rp3 triliun—suatu nilai yang dianggap tidak ditangani secara serius.
Baca Juga:Modus Pengadaan Mamin Fiktif, Oknum Pegawai Bapenda Kota Bandung Bakal Dilaporkan Ke InspektoratSukses Gelar FGD, Tim Hibah Universitas Mercu Buana Bersama PERBARINDO Bahas Sustainability BPR Setelah Pandemi COVID-19
“Apakah Kementerian Kehutanan kini beralih fungsi menjadi debt collector PNBP, atau justru ini celah baru bagi permainan oknum?” pungkasnya, menyoroti urgensi penegakan hukum dan transparansi kebijakan kehutanan.(*)
