JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan 17 bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, Rabu (21/5).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menjelaskan bahwa penertiban pada Pasar Ciluar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 serta tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor.
“Penertiban pasar Ciluar merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan daerah,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah TPPO, Imigrasi Bogor Tolak 92 Permohonan PasporTerganggu Bau dan Getaran dari TPST, SD Pambudi Dharma Cimahi akan Direlokasi ke Cimenteng
Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang yang menempati lapak-lapak tersebut.
Anwar menambahkan, kondisi Pasar Ciluar saat ini sudah jauh lebih tertata. Oleh karena itu, pihaknya mendorong para PKL untuk menempati lokasi yang telah disediakan agar kawasan pasar semakin rapi dan nyaman.
“Pasar Ciluar sebenarnya sudah tertata dengan baik. Kami ingin para PKL bisa ditempatkan di lokasi yang lebih layak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan di sekitar Plaza Dua Raja rencananya akan dimanfaatkan sebagai taman atau area parkir untuk mendukung kenyamanan pengunjung pasar.
Sementara itu, Kepala Unit Pasar Ciluar, Isni Jayanti, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kios bagi pedagang yang terdampak penertiban.
“Unit Pasar Ciluar telah siap menyediakan tempat berdagang bagi para PKL yang terkena penertiban,” ujarnya.
Isni juga mengimbau kepada pedagang yang belum menempati kios di dalam pasar agar segera berpindah ke lokasi yang telah disiapkan.
Baca Juga:Pemkot Bandung Terus Dorong Pengaktifan Kembali Bandara Husein SastranegaraTrauma Diterjang Banjir Bandang, Warga Nyalindung KBB Tagih Janji Gubernur Jabar
“Kami mengimbau para pedagang yang belum masuk ke area pasar untuk segera menempati kios yang tersedia,” pungkasnya.
